SKRIPSI EKOS
Perilaku Pedagang Sayur Muslim Dalam Perspektif Islam Di Pasar Banjarsari Pekalongan
Perilaku menyimpang sering kali ditemukan di pasar tradisional Oleh karena itu, etika bisnis Islam sangat berperan dalam mengatur perilaku para pedagang. Sehubungan dengan hal tersebut, penulis memilih Pasar Banjarsari sebagai objek alasannya karena penulis melihat adanya perilaku pedagang yang tidak sesuai dengan apa yang telah diterapkan dalam etika bisnis Islam. Adapun perilaku yang tidak sesuai dengan etika bisnis Islam berupa tidak menepati janji, tidak bersikap ramah kepada pembeli, dan tidak memberikan waktu tenggang pembayaran.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara dengan para pedagang di Pasar Banjarsari Pekalongan. Sementara data sekunder diperoleh dari arsip dokumen pihak pengelola Pasar Banjarsari Pekalongan. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pedagang di Pasar Banjarsari Pekalongan mengenai etika bisnis Islam relevan diterapkan pada setiap pedagang. Kedua perilaku pedagang sayur di Pasar Banjarsari Pekalongan telah sesuai dengan etika bisnis Islam yang meliputi, tidak melupakan ibadah shalat wajib, adil atau seimbang dalam menimbang atau menakar dan tidak menyembunyikan cacat barang, tidak memaksa pembeli, menepati janji dan bertanggungjawab atas kualitas barang, bersikap sopan dan ramah dalam melayani dan bermurah hati dengan memberi waktu tenggang pembayaran. Namun, sebagian perilaku pedagang ada yang tidak sesuai dengan etika bisnis Islam yaitu lalai dalam menjalankan ibadah shalat wajib ketika melakukan transaksi jual beli, tidak menepati janji, dan tidak memberikan waktu tenggang pembayaran. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi perilaku pedagang, di antaranya adalah: pertama, Pedagang harus menghindari adanya diskriminasi terhadap pekerja, pemasok, pembeli atau siapa pun atas dasar pertimbangan, warna kulit, jenis kelamin, ataupun agama. Kedua, menghindari terjadinya praktek-praktek kotor bisnis, hal ini dimaksudkan agar para pelaku bisnis senantiasa takut akan segala larangan yang telah digariskan. Ketiga, pedagang menghindari praktek menimbun kekayaan atau harta benda.
19SK1941092.00 | SK EKOS 19.092 SYA p | My Library (Lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain