TA PERBANKAN SYARIAH
Pengelolaan Zakat Di Baitul Maal Bahtera Pekalongan (Studi Atas Kesesuaian Fatwa MUI No. 15 Tahun 2011 Tentang Penarikan, Pemeliharaan Dan Penyaluran Harta Zakat)
Lembaga Amil Zakat di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan berada diposisi divisi sosial yang dikenal dengan Baitu Maal Bahtera, fungsinya untuk memudahklan dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat muzakki dalam menyalurkan dan mengelola dana zakat/infaq/shadaqah/wakaf dan dana umat lainnya kepada para mustahiq secara tepat dan daya guna. Pengelolaan Baitul Maal diawali dari penempatan SDM yang secara khusus mengelola dana zakat, infaq dan shadaqah. Tidak ada persyaratan khusus yang harus dimiliki oleh pengelola Baitul Maal ini. Yang utama dari semangat pengelolaannya adalah bekerja penuh ikhlas. Fatwa adalah jawaban atau penjelasan dari ulama mengenai masalah keagamaan dan berlaku untuk umum. Fatwa MUI adalah tentang suatu masalah keagamaan yang telah disetujui oleh anggota Komisi dalam rapat komisi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian fatwa MUI tentang zakat pada pengelolaan Baitul Maal Bahtera Pekalongan baik dalam pengelolaan dana maupun program-program yang diterapkan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi, dengan metode analitik dan deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Fatwa MUI tentang penarikan, pemeliharaan dan penyaluran harta zakat di Baitul Maal Bahtera Pekalongan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengelolaan dana zakat, infaq dan shadaqah yang dilakukan Baitul Maal Bahtera Pekalongan sudah cukup baik dan sudah cukup sesuai dengan ketentuan fatwa MUI tentang pemeliharaan, penyaluran dan penarikan zakat, dimana penarikan dana dilakukan secara aktif dan disalurkan kepada para mustahiq yang sebelumnya telah disurvei layak atau tidaknya untuk menerima zakat. Dalam program yang dijalankan Baitul Maal Bahtera juga sudah cukup sesuai dengan Fatwa MUI tentang zakat, baik itu dalam bentuk beasiswa maupun penghasilan. Hanya saja belum ada program zakat untuk investasi yang diterapkan pada program dari Baitul Maal Bahtera Pekalongan. Adapun saran oleh peneliti, sebaiknya untuk kedepannya mengoptimalkan ketentuan Fatwa MUI tentang zakat agar semakin baik dalam pengelolaannya.
19TA1940147.00 | TA D3-PBS 19.147 PAM p | My Library (Lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain