TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Akad Murabahah Bil Wakalah Pada Pembiayaan Mikro IB Di BRI Syariah KCP Pekalongan
BRI Syariah KCP Pekalongan, dalam produk pembiayaan Mikro iB. Pembiayaan ini memberikan limit pembiayaan Rp.5.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,-. Pembiayaan Mikro iB merupakan pembiayaan bank kepada nasabah dengan akad murabahah bil wakalah, Produk tersebut merujuk pada fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/ IV/2000.
Tujuan penelitian Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui Implementasi Akad murabahah bil wakalah dalam pembiayaan Mikro iB di BRI Syariah, kendala dalam penerapan akad murabahah sehingga BRI Syariah KCP Pekalongan menggunakan akad murabahah bil wakalah dan implementasi akad murabahah bil wakalah Pada Pembiayaan Mikro iB menurut Fatwa DSN-MUI Nomor. 04/ DSN-MUI/ IV/ 2000 tentang akad murabahah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, dokumen dan interview. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif dan triangulasi data.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akad murabahah bil wakalah merupakan akad yang digunakan pada produk pembiayaan Mikro iB dimana BRI Syariah memberikan dana kepada nasabah yang akan digunakan untuk membeli barang dengan menggunakan akad wakalah. Praktek murabahah di BRI Syariah ini belum sesuai dengan prinsip syariah yakni Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.04/DSN-MUI/IV/2000 butir 9. Alasan BRI Syariah Menggunakan akad murabahah bil wakalah antara lain : Pertama, bank syariah bukanlah supplier yang bisa memenuhi pembelian banyak item barang dari nasabah, melainkan bank syariah adalah lembaga intermediary (perantara). Kedua, pembelian barang oleh bank syariah belum tentu sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan nasabah.
19TA1940038.00 | TA D3-PBS 19.038 RIF i | My Library (Lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain