TA PERBANKAN SYARIAH
Analisis Penerapan Pembiayaan Murabahah Menurut Fatwa Dewan Syar'iah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah (Studi Kasus Di BMT Insan Mandiri Ponorogo)
Lembaga Keuangan ialah lembaga yang mempertemukan antara pihak yang kelebihan dana (surplus of found) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of found). BMT merupakan lembaga keuangan Mikro syariah yang pada dasarnya mengacu pada sistem dan Prinsip – prinsip Islam salah satu aturan Islam yang mengikat adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional yang dikeluarkan Oleh Majelis Ulama Indonesia, salah satu BMT yang ada ialah BMT Insan Mandiri berada di Wilayah Ponorogo Jawa Timur. BMT Insan Mandiri didirikan dengan tujuan dan prinsip – prinsip ke-Islaman, salah satu produk BMT Insan Mandiri ialah Murabahah, Murabahah adalah transaksi jual beli dengan mekanisme pembayaran yang dapat ditangguhkan, baik di tangguhkan untuk dicicil sampai lunas atau ditangguhkan dengan bayar lunas pada akhir periode. Fatwa DSN MUINo. 04/DSN-MUI/IV/2000 adalah yang mengatur tentang Produk murabahah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah pada penelitian ini adalah “Bagaimana sistem pembiayaan murabahah di BMT Insan Mandiri?” dan “Bagaimana sistem pembiayaan Murabahah di BMT Insan Mandiri terhadap ketetapan Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000?” dalam penelitian ini menggunakan data – data lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.Dalam menganalisis data, metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dimana hasil dari penelitian ini dijabarkan dalam bentuk narasi. Tujuan penelitian ini sebagai bahan kajian keilmuan ekonomi syari’ah.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh peneliti di BMT Insan Mandiri yang ada di Ponorogo, bahwa BMT Insan Mandiri secara aplikatif / implementasinya telah sesuai dengan fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 yaitu dengan cara membeli barang yang bebas riba, BMT membeli barang atas nama BMT sendiri, ketika BMT mewakilkan kepada nasabah, barang tersebut harus diantarkan nasabah dengan menunjukan kwitansi pembelian dan BMT terlebih dahulu membeli dari harga kwitansi yang ada, dan akad dilaksankan setelah barang tersebut menjadi milik BMT.
19TA1940045.00 | TA D3-PBS 19.045 FAS a | My Library (Lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain