TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Akad Mudharabah Pada Pembiyaan Modal Kerja DI KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Comal
KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera termasuk salah satu lembaga Keuangan Syariah yang sedang berkembang dilingkungan masyarakat. KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera ini dikenal dari golongan menengah kebawah sampai golongan menengah keatas. Layanan KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera diminati sebagian besar kelangan menengah kebawah adalah layanan produk pembiayaan modal kerja dengan akad mudharabah yang menumbuhkan dana untuk menjalankan usahanya dimana KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera berperan sebagai mitra usaha dengan sistem bagi hasil atau margin yang sesuai dengan syariah dan peraturan yang sudah ditetapkan. Pembiayaan modal kerja dengan prinsip syariah dapat dilakukan di lembaga keuangan syariah dengan ketentuan yang berlaku. Pembiaayaan modal kerja di KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera Cabang Comal dapat meringankan pengusaha memenuhi produksinya. Setiap usaha yang berkembang akan membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Tugas Akhir ini menjelaskan tentang bagaimana implementasi akad mudharabah pada pembiayaan modal kerja pada KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera cabang Comal.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif, metode penelitian yang data-datanya ditanyakan dalam bentuk kata-kata dan kalimat, dan mengunakan data primer dengan teknik pengumpulan data dengan cara observasi langsung di KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera Cabang Comal dan juga data sekunder melalui dokumentasi buku-buku pustaka untuk mencari data KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera, penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara langsung mengenai implementasi atau penerapan akad mudharabah pada pembiayaan modal kerja.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa penerapan akad mudharabah tidak berbeda dengan teori-teori yang ada. Produk pembiayaan modal kerja menggunakan akad mudharabah dimana pihak KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera merupakan shahibul maal atau penyedia modal sedangkan anggota merupakan mudharib atau pengelola modal dimana shahibul maal tidak memberikan batasan jenis usaha dan juga waktu usaha asalkan tidak bertentangan dengan fatwa DSN dan sesuai prinsip syariah.
19TA1940093.00 | TA D3-PBS 19.093 MIF i | My Library (Lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain