TA PERBANKAN SYARIAH
Penerapan Akad Mudharabah Mutlaqah Pada Produk Simpanan Berjangka (Simka) Di Koperasi Pemuda Buana (KOPENA) Pekalongan
Simpanan berjangka mudharabah merupakan investasi dana berdasarkan akad mudharabah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah. dari uraian tersebut timbul permasalahan yang perlu di bahas yaitu bagaimana penerapan akad mudharabah pada produk simpanan berjangka di koperasi pemuda buana (KOPENA)? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan akad mudharabah pada produk simpanan berjangka di KOPENA. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), artinya data-data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui studi lapangan dengan cara mencatat dan mengumpulkan berbagai data dan informasi yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan dalam kapasitasnya sebagai mudharib, KOPENA diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola dana nasabah dan membagihasilkan keuntungan yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati. Dalam perhitungan pembagian hasil simpanan berjangka, KOPENA memiliki perhitungan sendiri. Bagi hasil yang diterapkan oleh KOPENA juga berbeda dengan lembaga keuangan syariah lainnya yaitu bagi hasil yang diberikan seluruhnya dimuka dan bagi hasil tersebut diberikan dalam bentuk barang. Jadi, dalam pelaksanaannya bisa dikatakan KOPENA memiliki aturan syariah yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah KOPENA dengan aturan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito mudharabah.
19TA1940113.00 | TA D3-PBS 19.113 PAH p | My Library (Lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain