SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Harta Bersama Dalam Pembagian Warisan (Studi Di Kelurahan Buaran Kradenan Kecamatan Pekalongan Selatan
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif, sedangkan sumber penelitian ini terdiri dari sumber data
primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara terhadap
masyarakat Kelurahan Buaran Kradenan, sedangkan sumber data sekunder didapat
penulis dari literatur, buku bacaan dan sumber lain yang relevan dengan penelitian
ini. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara dan
dokumentasi. Kredibilitas data dengan triangulasi sumber, serta tahapan-tahapan
dalam analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan
.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, Masyarakat kurang mengetahui tentang pembagian harta bersama, karena
pembagian harta bersama dilakukan ketika terjadi cerai hidup, disebabkan kurangnya
kesadaran hukum masyarakat bahwa apabila harta peninggalan dibagi, maka harta
tersebut yang terdapat harta bersama juga ikut dibagi baik itu cerai mati atau cerai
hidup. Kedua, Beberapa faktor yang menjadi alasan pengetahuan masyarakat
diantaranya adalah faktor individu yaitu (a) pendidikan masyarakat, (b) pekerjaan
masyarakat, (c) umur subjek penelitian dalam cerai mati, sedangkan dari faktor
lingkungan yaitu masyarakat kelurahan Buaran Kradenan sudah terbiasa membagi
harta peninggalan pewaris dengan tidak memisahkan harta bersama terlebih dahulu
dan keseluruhan harta dianggap sebagai harta waris semua.
19SK1911063.00 | SK HKI 19.063 MAS k | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain