SKRIPSI HKI
Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Kaliwareng Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang Tentang Akad Ulang Kawin Hamil
Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang setiap orang mendambakannya terjadi hanya sekali seumur hidup dan di dalam pernikahan terjadi ikatan lahir batin antara suami dan istri. Di dalam pernikahan ada syarat dan rukun pernikahan, salah satunya adalah akad nikah dimana akad nikah ialah ijab dan kabul yang dilakukan oleh calon mempelai laki-laki dan wali dari calon mempelai wanitanya. Melihat fakta yang ada di Desa Kaliwareng ada 7 pasangan yang menikah tetapi wanita tersebut sudah dalam keadaan hamil sebelum terjadinya ikatan pernikahan. Hal ini menimbulkan masalah perbedaan cara pandang antara tokoh masyarakat dan warga masyarakat dalam memutuskan hukum akan hal tersebut. Dari latar belakang di atas penulis merumuskan masalah, yakni: Bagaimana pandangan tokoh masyarakat Desa Kaliwarengterhadap status akad yang pertama dan akad yang kedua pada kawin hamil dan Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pandangan tokoh masyarakat tentang akad ulang pada kawin hamil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh masyarakat Desa Kaliwareng pada status akad yang pertama dan status akad yang kedua, dan juga untuk mengetahui bagaimana tinajuan hukum islam terhadap pandangan tokph masyarakat di Desa Kaliwareng. Metode penelitian yang digunakan adalah peneletian kualitatif dengan Jenis penelitian sosiologi hukum. Sumber data yang digunakan ialah sumber dataprimer dari penelitian ini adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat Desa Kaliwareng, dan juga dengan menggunakan sumber data sekunder Data dan informasi yang diperoleh dari hasil penelitian bahan-bahan pustaka, hasil penelitian terdahulu, jurnal ilmiah dan data yang mendukung tentang akad ulang kawin hamil. Yang pada akhirnya dari karya ilmiah ini adalah harus adanya kepekaan dari warga masyarakat dan adanya upaya mensosilisasikan hukum-hukum yang belum dikaetahui oleh masyarakat awam yang dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Desa Kaliwareng terhadap hukum-hukum yang mengetur semua aspek kehidupan bermasyarakat.
19SK1911061.00 | SK HKI 19.061 RUS p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain