SKRIPSI HKI
Verifikasi Dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum (Studi Terhadap Verifikasi dan akreditasi Lembaga Penyuluhan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Islam Fakultas Syari'ah Dan Hukum UIN Walisongo Semarang)
Bantuan hukum kepada masyarakat miskin diselenggarakan oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum yang dimaksud adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Dalam melaksanakan program bantuan hukum, lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan harus mengikuti proses verifikasi dan akreditasi yang diselenggarakan oleh panitia di bawah naungan menteri sebagai pemenuhan kelayakan untuk pemberi bantuan hukum.
Penelitian hukum ini adalah penelitian pustaka (Library Research) atau penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data sekunder, yang berbentuk bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik dalam mengumpulkan data menggunakan studi dokumen. Keseluruhan data yang terkumpul diolah dan dianalisis menggunakan analisis data kualitatif, kemudian data disajikan secara deskriptif kualitatif dan sistematis.
Verifikasi dan akreditasi terhadap Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam Fakultas Syari’ah UIN Walisongo Semarang dilakukan dengan mengajukan permohonan. Permohonan dengan melengkapi data persyaratan sesuai Pasal 15 Permenkumham 3/2013. Hasil penelitian ini menunjukan proses pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan oleh LPKBHI untuk mendapatkan penilaian dari panitia, dalam proses verifikasi disesuaikan dengan dokumen yang asli atau yang telah dilegalisir. Dan semua dokumen dari LPKBHI telah sesuai dengan ketetapan-ketetapan yang ada di Permenkumham 3/2013 dengan kata lain LPKBHI lulus dalam verifikasi, adapun kekurangan data hanya di surat ijin beracara advokat yang diganti dengan berita acara pengambilan sumpah dan kartu tanda advokat, kemudian pelatihan yang diikuti oleh paralegal tidak turut dilampirkan. Sedangkan dalam pengklasifikasian, LPKBHI telah memenuhi syarat-syarat sebagai pemberi bantuan hukum kategori A. Dan hasil dari verifikasi dan akreditasi LPKBHI UIN Walisongo Semarang ditetapkan sebagai pemberi bantuan hukum yang terakreditasi A.
19SK1911056.00 | SK HKI 19.056 ULU v | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain