SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah (Analisis Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Pemalang)
Dispensasi nikah adalah pelunakan yang melarang atau membatalkan sebuah pernikahan dalam sebuah kasus tertentu. Dispensasi kawin adalah perkara voluntair berupa kelonggaran yang diberikan oleh Pengadilan kepada calon suami isteri yang belum mencapai batas umur terendah yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita agar dapat melangsungkan perkawinan. Perkawinan di bawah umur memiliki dampak negatif dan menimbulkan permasalahan baru, seperti perceraian, rawan terjadi kematian bagi ibu dan anak, dan akan muncul kemiskinan. Selain itu, di dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dijelaskan yang dimaksud dengan penyimpangan itu apa sehingga dalam hal ini hakim harus menafsirkan sendiri isi dari pasal tersebut dalam penetapan permohonan dispensasi kawin yang diajukan.
Dari ulasan di atas ada beberapa permasalahan yang penulis hendak kaji, yaitu: (1) Apa saja faktor yang menyebabkan diajukannya dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pemalang? (2) Apa saja dasar hukum pertimbangan Hakim dalam memberikan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pemalang?
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research) atau penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder). Teknik pengumpulan data dengan metode dokumentasi yakni menelusuri dan mempelajari dokumen-dokumen, berupa berkas-berkas perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pemalang dan menggunakan teknik kepustakaan. Sedangkan teknik analisanya dengan data reduction, data display dan conclusion drawing (penarikan kesimpulan).
Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan diajukannya dispensasi kawin adalah adanya penolakan dari KUA setempat, sudah disetujui kedua belah pihak, calon suami sudah punya penghasilan sendiri dan calon istri siap menjadi ibu rumah tangga, khawatir melakukan pelanggaran hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah terlanjur hamil dan sudah punya anak. Pertimbangan majlis hakim dalam memberikan putusan dispensasi nikah yaitu permohonan yang diajukan sudah sesuai prosedur, tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada halangan untuk menikah, khawatir melakukan pelanggaran hukum islam, terlanjur hamil, sudah mempunyai anak dan dalam permohonan yang di tolak karena tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Dasar hukum pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama yaitu: Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam.
19SK1911053.00 | SK HKI 19.053 IMR p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain