SKRIPSI HKI
Praktik Penentuan Wali Dan Saksi Nikah Pada Jam'iyah Rifa'iyah Di Desa Paesan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan
Pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah dimana seorang laki-laki dan perempuan melakukan akad yang bertujuan untuk mendapatkan kehidupan yang sakinah, mawaddah, warahmah. Sedangkan dalam pernikahan perlu adanya seorang wali dan dua orang saksi Nikah. Karena keberadaanya merupakan salah satu rukun nikah. Agar pernikahan tersebut dapat sah wali dan saksi nikah harus terpenuhi beberapa syarat-syarat. Sebagaimana yang terjadi pada Jam’iyah Rifa’iyah Desa Paesan, syarat-syarat wali dan saksi nikah tidak hanya meliputi hal tersebut saja namun lebih terperinci dan harus benar-benar orang yang mursyid atau adil. Maka dalam penerapan wali dan saksi nikah pada Jam’iyyah Rifa’iyah di Desa Paesan tidak boleh sembarangan orang, karena adanya unsur kehati-hatian (ikhtiyat). hal ini semata-mata untuk mencapai keabsahan dalam pernikahan yang mereka laksanakan. Adanya perbedaan cara pelaksanaan pernikahan yang terjadi pada Jami’iyyah Rifa’iyah menimbulkan gesekan di masyarakat umum. Sedangakan kehidupan mereka itu berbaur atau berada di lingkungan umum seperti NU, Muhammadiyah, dan lain-lain. Bagaimanakah Rifa’iyah menyikapi permasalahan pernikahan tersebut yang sudah berjalan sejak dahulu?
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaiman praktik penentuan wali dan saksi nikah pada Jam’iyyah Rifa’iyah di Desa Paesan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan? Bagaimana pola adaptasi yang terjadi pada Jam’iyah Rifa’iyah dalam praktik penentuan wali dan saksi pernikahan?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi dan wawancara. Adapun dalam menganalisis data penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik penentuan wali dan saksi nikah pada Jam’iyah Rifa’iyah Desa Paesan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan merupakan suatu ketaatan hukum. karena sangat dianjurkan berpedoman pada kitab tabyin al-Ishlah agar pernikahan mereka terjauhi dari kesalahan. Sehingga pernikahan yang mereka laksanakan dapat benar menurut ajarannya, dapat sah menurut syara’. Namun seiring perkembangan zaman warga Jam’iyah Rifa’iyah tidak seutuhnya menerima pendapat yang KH. Ahmad Rifa’i ajarkan t. Bisa dilihat dari pola adaptasi mereka dalam menentukan wali dan saksi nikah yang tidak terlalu kaku dan dapat beradaptasi dengan lingkungan setempat.
19SK1911052.00 | SK HKI 19.052 IMA p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain