SKRIPSI HKI
Pembagian Harta Waris Untuk Anak Yang Masih Dalam Kandungan (Studi Komparasi Menurut Hukum Islam Dan KUH Perdata
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat mengenai
pembagian harta waris untuk anak dalam kandungan yang dikemukakan oleh imam
mazhab dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perbedaan tersebut antara
lain adalah mengenai sebab–sebab legalitas kewarisan anak dalam kandungan batasan
bayi dalam kandungan yang sah, sehingga mempengaruhi bagian yang diperoleh ahli
waris. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui konsep hak waris anak yang masih
dalam kandungan menurut hukum islam dan Kitab undang-undang hukum perdata,
serta komparasi hak waris anak yang masih dalam kandungan menurut hukum Islam
dan kitab undang undang hukum perdata.
Penelitian ini menggunakan metode analisis data untuk mengambil
kesimpulan dengan menggunakan metode normatif-kualitatif. Jenis data yang
digunakan adalah data sekunder dan Primer yang diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan dokumentasi yang merupakan hasil penelitian dan pengelolaan
orang lain. yang sudah tersedia dalam bentuk buku–buku dan dokumentasi yang
biasanya disediakan di perpustakaan atau milik pribadi peneliti. Penelitian ini
menggunakan studi kepustakan yang dilakukan untuk mencari konsepsi–konsepsi,
teori–teori, pendapat–pendapat ataupun penemuan-penemuan yang berhubungan erat
dengan Pembagian harta waris untuk anak yang masih dalam kandungan.
kepustakaan tersebut dapat berupa peraturan perundang–undangan dan karya ilmiah.
Berdasarkan pemaparan tentang kewarisan anak dalam kandungan menurut
hukum Islam dan hukum KUH Perdata dapat disimpulkan sebagai berikut. Konsep
ketentuan pembagian kewarisan anak dalam kandungan, menurut KUH Perdata
dalam pembagiannya tidak ada masalah walaupun ada ketidakpastian pada dirinya
karena apapun jenis kelamin bayi akan lahir bagiannya sama, sedangkan konsep
ketentuan pembagian kewarisan anak dalam kandungan menurut hukum Islam
walaupun kedudukan anak dalam kandungan diakui sebagai ahli waris namun
ketidakpastian dari jenis kelamin si bayi dan apakah ia terlahir hidup atau mati, maka
pembagian kewarisan anak dalam kandungan dengan cara menangguhkan bagian
terbesar dari perkiraan bagian warisan nya, yaitu dengan memperhitungkan anak
dalam kandungan berjenis kelamin laki-laki karena laki-laki bagiannya lebih besar
daripada perempuan. Apabila dia terlahir Perempuan, maka sisa harta ditangguhkan
untuknya dibagikan kembali kepada ahliwaris yang telah ada
19SK1911050.00 | SK HKI 19.050 IKT p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain