SKRIPSI HKI
Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Menurut Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 397 Tahun 2018 (Studi Kasus DI KUA Kecamatan Limpung Kabupaten Batang)
KUA Kecamatan Limpung berupaya melaksanakan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan. Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Limpung Kabupaten Batang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018.Karena merupakan kegiatan yang baru, sudah barang tentu efektifitasnya belum 100% berjalan di masyarakat.
Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantindi KUA Kecamatan Limpung Kabupaten Batang menurut Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 dan bagaimana implikasi Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin terhadap harmonisasi suami istri dalam rumah tangga.
Jenis Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research). Oleh karena itu, data-data yang dikumpulkan berasal dari data lapangan yakni di KUA Kecamatan Limpung. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara dan observasi terhadap subjek dan objek penelitian, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku yang membahas tentang bimbingan perkawinan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Secara umum pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Limpung berjalan kurang efektif sesuai norma yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 karena terdapat kekurangan yaitu durasi waktu yang tidak tepat 16 jam pelajaran dikarenakan keterlambatan peserta dan adanya agenda-agenda di luar materi yang memang harus dilaksanakan oleh penyelenggara seperti pembukaan dan penutupan.Implikasi bimbingan perkawinan terhadap harmonisasi suami istri dalam keluarga yaitu adanya tambahan pengetahuan dari calon pengantin terkait dengan hak dan kewajiban suami istri, sehingga ingin senantiasa berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kualitas pernikahan serta mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera, kekal menurut tuntunan Islam. Selain itu bahwa setelah selesai mengikuti program bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Limpung peserta lebih memahami hak dan kewajiban sebagai seorang suami dan istriserta tugas dan peranan yang harus dilaksanakan dalam membina kehidupan rumah tangga.
19SK1911047.00 | SK HKI 19.047 FAT p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain