SKRIPSI HKI
Pemenuhan Hak Nafkah Bagi Anak Punk Di Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan
Anak adalah karuni yang di berikan oleh allah swt kepada sebuah keluarga. Dalam berkeluarga tidaklah lengkap jika belum mempunyai anak, seharusnya orang tua itu memberikan kasih sayang, perhatian dan pendidikan agar anak senang. Dalam hal ini Terjadinya anak-anak turun kejalanan dan menjadi anak punk yang di anggap oleh masyarakat anak muda yang berpenampilan ngeri dan mengganggu pemandangan, besar kemungkinan disebabkan karena faktor ekonomi (nafkah) yang sangat tidak mendukung, orang tua sering bertengkar (Broken Home), hal ini menjadikan anak tidak betah dirumah dan lebih memilih menjadi anak punk yang bebas dari pada dirumah dan bebas dari peraturan-peraturan orang tua. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi anak menjadi anak punk di Kota Pekalongan dan Bagaimana pemenuhan hak nafkah terhadap anak punk yang Berada Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyrakat Kota Pekalongan.
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, subjek penelitian anak punk, dan objeknya pemenuhan hak nafkah informasi diperoleh dari anak punk, orang tua dan pengelola Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat, sumber data primer diperoleh dengan wawancara dan obsevasi dan data sekunder dengan dokumentasi, data dianalisis dengan tektik analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab anak menjadi anak punk antara lain adalah faktor ekonomi, merupakan faktor yang sangat krusial bagi seseorang untuk menjalani rutinitas kehidupan dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari seperti kurangnya sandang pangan dan rendahnya penghasilan orang tua. Faktor pergaulan, merupakan faktor dimana masa anak-anak itu berkembang dan mencari jati dirinya seperti nongkrong dan pengaruh dari teman. Faktor keluarga, merupakan faktor yang sangat mempengaruhi kondisi anak seperti kurangnya perhatian orang tua. Adapun pemenuhan hak nafkah bagi anak punk yang berada di Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat, bahwa kedua orang tua sudah memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah anak dengan baik seperti memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan baik. Orang tua, telah melaksakan kewajiban dan tanggung jawab untuk: Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan orangtua sebagaimana yang telah diatur dalam Hukum Islam dan Undang-undang di Indonesia.
19SK1911046.00 | SK HKI 19.046 AZI p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain