SKRIPSI HKI
Akibat Hukum Putusan Verstek Pada Cerai Gugat Perkara Nomor 1053/PDT.G/2018/PA.KJN Dan Perkara Nomor 0698/PDT.G/2018/PA.KJN Di Pengadilan Agama Kajen
Dalam kurun waktu satu tahun yakni tahun 2018 trend perkara putusan (inkracht) perceraian di Pengadilan Agama Kajen masih tetap tinggi dan terus mengalami peningkatan hal ini dapat dilihat dari jumlah siswa perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kajen yang berkisar masih di atas 300 perkara setiap bulannya. Sering kali ketidak hadiran dilakukan oleh tergugat, baik pelakunya sendiri atau dengan cara mewakilkan dengan kuasa hukumnya, baik disengaja atau tidak disengaja, akan menghasilkan keputusan tersendiri oleh Pengadilan. Dalam hal ketidak hadiran tergugat inilah putusan yang dikeluarkan oleh hakim disebut dengan putusan verstek.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah ketidakhadiran tergugat dalam hal penjatuhan putusan verstek telah sesuai dengan hukum yang berlaku? Apa landasan hukum bagi hakim dalam proses pembuktian dalam perkara yang diputus verstek? Akibat hukum apa saja yang timbul dari putusan Pengadilan Agama Kajen tentang cerai gugat dengan putusan verstek?
Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi dan metode wawancara. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu tehnik menganalisis data dimana penulis menjabarkan data-data yang telah didapatkan dari hasil wawancara, kemudian menganalisis dengan content analysist (analisa isi).
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, Ketidakhadiran tergugat dalam hal penjatuhan putusan verstek menjadi salah satu sebab jatuhnya putusan verstek di Pengadilan Agama Kajen. Duduk perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Kajen dengan putusan verstek banyak didominasi oleh masalah ekonomi dan ketidakmampuan pihak Tergugat dalam hal ini suami untuk menafkahi Penggugat (istrinya). Kedua, Landasan hukum bagi hakim dalam proses pembuktian dalam perkara yang diputus verstek adalah ketidakhadiran pihak tergugat dengan atau tanpa alasan yang kuat. Hakim dalam acara verstek perkara perceraian di Pengadilan Agama Kajen tetap membebani pembuktian pada Penggugat untuk menguatkan kebenaran dari dalil-dalil gugatan Penggugat. Ketidakhadiran tergugat dianggap telah menerima gugatan penggugat dan penjatuhan putusan telah sesuai dengan Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBg. Ketiga, Akibat hukum yang timbul dari putusan Pengadilan Agama Kajen tentang cerai gugat dengan putusan verstek adalah putusannya perceraian kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat, sehingga pernikahan di antara keduanya sudah berakhir dengan dijatuhkannya putusan majelis hakim dengan putusan sebagai berikut: mengabulkan gugatan cerai istri, menjatuhkan putusan secara verstek, menjatuhkan talak satu bain sughro, dan membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara.
19SK1911045.00 | SK HKI 19.045 NUR a | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain