SKRIPSI HKI
Tinjauan Yuridis Terhadap Penolakan Pendaftaran Kehendak Nikah Calon Pengantin Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Lengkap Di KUA Kecamatan Blado Kabupaten Batang
Undang-undang tersebut beserta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara detail, tentang adanya dokumen kependudukan sebagai salah satu syarat bagi warga negara untuk melakukan pendaftaran kehendak nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan.Tidak diaturnya ketentuan tentang dokumen kependudukan pada Undang-undang Perkawinan, menimbulkan salah persepsi bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Blado.
Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana tinjauan yuridis terhadap penolakan pendaftaran kehendak nikah calon pengantin yang tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap di KUA Kecamatan Blado Kabupaten Batang dan Solusi apa yang diberikan KUA Kecamatan Blado terhadap calon pengantin yang tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap.
Jenis Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research). Berdasarkan konteks penelitian, penelitian ini termasuk jenis penelitian sosiologis/empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Proses analisis mengikuti Model Analisis Interaktif Miles & Huberman.Data primer diperoleh dengan cara wawancara dan observasi terhadap subjek dan objek penelitian, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku dan studi peraturan perundangan yang relevan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara yuridis normatif, penolakan yang dilakukan KUA Kecamatan Blado terhadap pendaftaran kehendak nikah calon pengantin yang tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam memberikan penolakan terhadap pendaftaran kehendak nikah calon pengantin yang tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap, Kepala KUA Kecamatan Blado juga memberikan solusi bagi calon pengantin agar pendaftaran kehendak nikahnya dapat diterima.Solusi yang diberikan dimaksudkan agar calon pengantin tidak merasa kebingungan dalam menghadapi permasalahan yang dihadapinya. Solusi tersebut dengan segera mendatangi Kantor Dukcapil untuk melengkapi dokumen kependudukan sehingga Pendaftaran kehendak Nikah dapat diterima.
19SK1911044.00 | SK HKI 19.044 RAH t | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain