SKRIPSI HKI
Pengabulan Dispensasi Nikah Dalam Pandangan Hakim Di Pengadilan Agama Kota Tegal Tahun 2017-2018
Perkawinan di bawah umur banyak terjadi di Indonesia, di kota Tegal juga terjadi dan dilakukan oleh sebagian masyarakat Tegal, hal ini bisa dilihat dari daftar perkara yang masuk ke Pengadilan Agama kota Tegal, terdapat sebagian diantaranya mengajukan perkara dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama kota Tegal.
Dispensasi nikah merupakan salah satu ranah hukum perdata yaitu masuk dalam hal perkawinan. Sehinga permohonannya diajukan kepada Pengadilan Agama yang memiliki kewenangan menerima, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara bagi orang-orang yang beragama Islam. Permohonan tersebut dapat dikabulkan maupun ditolak, sesuai dengan pertimbangan hakim yang telah diberi kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Maka dari itu kebijaksanaan dan kehati-hatian dari Pengadilan Agama sangat berperan dala menetapkan permohonan dispensasi nikah baik dalam mengabulkan maupun menolak yang harus sesuai dengan alasan yang kuat.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengtahui bagaimana pandangan hakim terhadap pengabulan dispensasi nikah dan apakah pertimbangan hakim dalam pengabulan permohonan dispensasi nikah serta faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi pemohon mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kota Tegal.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan beberapa hakim di Pengadilan Agama Kota Tegal sebagai sumber data primer. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Kemudian untuk analisis data menggunakan deskriptif kualitatif model Miles and Huberman yaitu dengan mereduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan.
Melalui metode penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa dasar hukum pertimbangan pengabulan dispensasi nikah oleh Hakim di Pengadilan Agama Kota Tegal adalah pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 15 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam. Selain itu beberapa faktor penyebab pengajuan permohonan dispensasi nikah adalah faktor ekonomi, pendidikan dan pergaulan bebas yang menyebabkan married by accident yang dianggap sebagai faktor paling dominan.
19SK1911038.00 | SK HKI 19.038 KHO p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain