SKRIPSI HKI
Wakaf Tanah Secara Kolektif Untuk Perluasan Masjid Jami' Baiturrahman Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Kreyo, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian yuridis sosiologis menggunakan instrument penelitian lapangan (field research). dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan sumber penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara kepada nażir dan pengurus masjid lainnya yang dianggap berperan aktif dengan fokus penelitian, tokoh agama, pemilik tanah dan perwakilan wāqif (kolektif). Sedangkan sumber data sekunder didapat dari buku-buku wakaf, jurnal ilmiah dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan metode interaktif yaitu data yang diperoleh di lapangan dalam bentuk narasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Proses praktik wakaf tanah secara kolektif untuk perluasan Masjid Jami’ Baiturrahman berdasarkan hasil keputusan rapat pengurus masjid. Kemudian membuka wakaf tersebut memerlukan waktu sekitar 4 bulan menjelang bulan Ramadhan tahun 2015. Tercatat ada 274 orang wāqif dan beberapa wāqif yang tak mau dicatat namanya secara kolektif membeli tanah dengan luas 477 m2 untuk mewakafkannya. Setelah selesai pengumpulan dana wakaf tersebut nażir melakukan transaksi pelunasan kemudian untuk menghindari sengketa atau hal lain nażir segera mengurus sertifikat tanah wakaf. Kedua, Praktik wakaf tanah secara kolektif untuk perluasan Masjid Jami’ Baiturrahman sesuai dengan hukum Islam diperbolehkan. Ditinjau dalam perspektif fikih sudah memenuhi rukun dan syaratnya yaitu wāqif (orang yang mewakafkan harta), mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan), mauquf’alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukkan wakaf), shighat (pernyataan atau ikrar wāqif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya). Dalam perspektif undang-undang wakaf juga sudah memenuhi unsur-unsur wakaf yaitu wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf.
19SK1911037.00 | SK HKI 19.037 MUR w | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain