SKRIPSI HKI
Pelanggaran Iddah Cerai Hidup Di Desa Gondang Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan
kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder. Data primer meliputi janda cerai talak dan janda cerai gugat,
orang tua dan tetangga dari wanita bercerai yang dijadikan subjek penelitian,
tokoh masyarakat yang mengetahui ketentuan iddah di Desa Gondang Kecamatan
Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Sedangkan data sekunder meliputi bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Teknik analisis data terdiri dari reduksi data, penyajian data dan
menarik kesimpulan atau verifikasi dari data-data.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa: Petama, di Desa Gondang
Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan terdapat pelanggaran iddah
cerai hidup yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam dilakukan oleh 7
janda. Pelanggaran yang dilakukan oleh janda cerai hidup diantaranya menikah
sirri, menerima lamaran dan pacaran dalam masa iddah. Faktor yang
melatarbelakangi masyarakat Desa Gondang Kecamatan Wonopringgo Kabupaten
Pekalongan tidak melaksanakan iddah adalah faktor pendidikan, faktor ekonomi,
faktor pergaulan bebas, dan faktor lingkungan kerja. Kedua, implikasi hukum
pernikahan dalam masa iddah adalah batal. Implikasi hukum menerima pinangan
dalam masa iddah adalah batal. Implikasi hukum dari keluar rumah dengan selain
mahrom adalah mendekatkan diri kepada kemaksiatan zina dan fitnah. Ketiga,
kontrol masyarakat Desa Gondang terhadap pelanggaran iddah cerai hidup di
Desa Gondang rendah. Fakor yang melatarbelakangi adalah rendahnya
pengetahuan mengenai iddah yang disebabkan oleh pengajian tentang iddah
jarang, ketidaktahuan para tokoh masyarakat mengenai terjadinya pelanggaran
iddah dan kurangnya teguran kepada pelaku pelanggaran iddah karena masyarakat
menganggap iddah merupakan masalah pribadi.
19SK1911036.00 | SK HKI 19.036 MUA p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain