SKRIPSI HES
Akad Istishna' Dalam Jual Beli Mie Piring Di Dukuh Kasepuhan-Batang Dalam Perspektif Fikih Muamalah
Penelitian ini berangkat dari latar belakang adanya transaksi jual beli mie piring dengan menggunakan akad istishna’. Jual beli memiliki tujuan pokok dalam fikih untuk memperbaiki kehidupan manusia, kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan hidup banyak di jumpai dalam berbagai suku bangsa jenis dan bentuk muamalah yang beragam, yang esensinya adalah saling melakukan interaksi sosial sebagai upaya memenuhi kebutuhan manusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). bagaimana praktik jual beli mie piring di Dukuh Kasepuhan Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Batang Kabupaten Batang dan 2). bagaimana akad dalam praktik jual beli mie piring di Dukuh Kasepuhan-Batang dalam perspektif fikih muamalah. Adapun tujuan penelitian ini adalah Pertama, Untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli mie piring di Dukuh Kasepuhan Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Batang Kabupaten Batang, dan Kedua, Untuk mengetahui akad dalam praktik jual beli mie piring di Dukuh Kasepuhan-Batang dalam perspektif fikih muamalah.
Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) karena terjadi di masyarakat, dan menggunakan pendekatan kualitatif karena data yang diperoleh dari hasil sumber data, yang terdiri atas; data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan datanya dengan metode observasi yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi, analisis data menggunakan analisis komparatif dengan tujuan menggambarkan fenomena dan mekanisme jual beli Mie Piring dalam Perspektif Fikih Muamalah.
Dari pembahasan hasil penelitian menunjukan pertama, dari praktik jual beli mie piring adalah “sesuai dan sah” hal ini didasarkan pada teori fikih yang mengatakan “sah memperjual belikan barang yang ada nilai hargannya, yang diketahui barang, ukuran, maupun sifatnya, serta mekanisme ataupun tahapan-tahapan yang di lakukan masing-masing pihak. Kedua, akad (shighah) yang digunakan dalam transaksi jual beli yang secara sharih (jelas) yaitu menggunakan tulisan dan ucapan, yang dari perkataan tersebut terkandung maksud untuk menjualkan barang, dan mereka memahami maksudnya. Maka ijab qabul sebagai manifestasi perasaan suka sama suka untuk melakukan transaksi, yang demikian dibolehkan sesuai dengan teori fikih muamalah dalam rukun dan syaratnya. Dengan akad demikian yang menunjukkan jual beli dan dipahami, akad ini termasuk akad istishna
19SK1912036.00 | SK HES 19.036 FRI a | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain