SKRIPSI HES
Tinjauan Hukum Perjanjian Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Pakaian Melalui Media Online Di Toko Batik Kampus Jenggot Pekalongan
Perkembangan media online pada awalnya hanya digunakan sebagai account pribadi, namun saat ini sudah banyak digunakan menjadi account bisnis berupa jual beli elektronik. Perkembangan ini muncul karena adanya penawaran dan penerimaan dari masyarakat, seperti Whatsapp, facebook, Telegram, Instagram dan lainnya. Jual beli pun sekarang menjadi mudah tetapi tidak membuat kemungkinan menjadikan banyak permasalahan yang timbul juga, salah satunya karena perjanjian pada akad yang kurang jelas. Pada skripsi ini penulis membahas bagaimana hukum perjanjian syariah dalam paraktik jual beli melalui media online. Tanpa disadari dengan melakukan jual beli kita sama saja sudah melakukan perjanjian, yang masing-masing pihak memilki hak dan kewajibannya masing-masing. Mengenai jual beli elektronik ini secara umum sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, secara khusus transaksi jual beli elektronik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Begitu juga dengan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) walaupun belum ada hukum yang menerangkan secara jelas tetapi jual beli secara online bisa disebut juga jual beli pesanan atau salam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Penelitian lapangan dapat diartikan sebagai penelitian yang menghasilkan data deskriptif mengenai kata-kata lisan maupun tulisan dan tingkah laku yang dapat diamati dari orang-orang yang diteliti. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah penelitian yang bertujuan memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian.
Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa jual beli secara online di toko Batik Kampus Jenggot Pekalongan secara Hukum perjanjian syariah ada ketidak sesuaian menurut hukum perdata ataupun KHES tetapi jika kesepakatan dalam akad kedua pihak (pelaku usaha dan pembeli) sudah sepakat maka jual beli tersebut diperbolehkan. Tapi kenyataannya ada beberapa yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha baik dalam proses promosi ataupun pemesanan yang tidak sesuai. Dengan demikian pelaku usaha dapat terjerat undang-undang pada UU ITE dan terjerat hukum pidana.
19SK1912030.00 | SK HES 19.030 HAN t | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain