SKRIPSI HES
Mekanisme Penitipan Sepeda Motor Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fikih Muamalah (Studi Kusus di Banyurip Kota Pekalongan)
Dari permasalahan di atas penulis merumuskan 2 masalah yaitu : (1) Bagaimana mekanisme penitipan sepeda motor di Pasar Banyurip Kota Pekalongan. (2) Bagaimana perspektif hukum positif dan fikih muamalah terhadap mekanisme penitipan sepeda motor di Pasar Banyurip Kota Pekalongan. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Pasar Banyurip Kota Pekalongan dengan menggunakan pendekatan comparative law. Pengumpulan data dilakukan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data terkumpul maka dianalisis dengan menggunakan analisis bentuk deskriptif dan analisa secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa mekanisme penitipan sepeda motor yaitu bahwa penitip (al-wadi’) meletakan sendiri sepada motornya dan penerima titipan (al-muda’) hanya memberikan nomor penitipan saja. Terkadang penitip (al-wadi’)yang sudah berlangganan tidak meminta nomor penitipan karena mereka sudah percaya kepada penerima titipan (al-muda’). Namun hal ini sudah menjadi adat kebiasaan yang dilakukan di pernitipan Pasar Banyurip. Sedangkan menurut perspektif Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Fikih Muamalah bahwa akad dalam praktik penitipan sepeda motor tidak sesuai dengan akad wadi’ah dan hak-hak konsumen mengenai keamanan serta ganti rugi tidak terpenuhi karena penerima titipan merasa sudah menjaga sepeda motor dan barang belanjaan milik penitip dengan baik.
19SK1912023.00 | SK HES 19.023 MIL m | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain