SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Pengusaha Batik di Kecamatan Wiradesa Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pemahaman pengusaha batik di Kecamatan Wiradesa atas Undang-undang Hak Cipta dan bagaimana kesadaran hukum pengusaha batik di Kecamatan Wiradesa atas Undang-undang Hak Cipta. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman pengusaha batik di Kecamatan Wiradesa atas Undang-undang Hak Cipta dan untuk menjelaskan kesadaran hukum pengusaha batik di Kecamatan Wiradesa atas Undang-undang Hak Cipta.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang dilakukan di Wiradesa Kabupaten Pekalongan, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis yang digunakan penulis yakni teknik analisa deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemahaman pengusaha batik di Kecamatan Wiradesa atas Undang-undang Hak Cipta. Ditemukan fakta, diantara 5 pengusaha terdapat 3 pengusaha batik yang memahami esensi hak cipta motif batik. Dan kesadaran hukum pengusaha batik atas Undang-undang Hak Cipta disimpulkan bahwa ketiga pengusaha batik dari lima pengusaha di Kecamatan Wiradesa yang memahami esensi hak cipta motif hanya sebatas pemahaman semata tanpa diikuti sikap sadar hukum yang sesuai dengan peraturan dalam hal ini Undang-undang Hak Cipta. Namun meski beberapa sadar hukum, faktanya kelima pengusaha batik bersikap toleransi terhadap adanya plagiasi.
19SK1912022.00 | SK HES 19.022 HER k | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain