SKRIPSI HES
Praktik Jual Beli Suku Cadang Sepeda Motor Bodong Perspektif Hukum Islam
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Darimana asalmuasal suku cadang sepeda motor bodong di Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Kabupaten purbalingga dan Bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap praktik jual beli suku cadang sepeda motor bodong di Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga?
Jenis penelitian lapangandan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu penjual dan pembeli suku cadang sepeda motorbodong. Lokasi penelitiannya di Desa Kutabawa, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun Sumber data sekunder yaitu sumber data yanag diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait dengan masalahan yang peneliti kaji. Kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif.
Penelitian menunjukan bahwa jual beli suku cadang sepeda motor bodong awalnya didapatkan dari sepeda motor pajak mati, kredit macet dan bahkan curian. Meskipun sepeda motor tersebut telah milik penuh dari pemilik bengkel yang sebelumnya telah membeli dari seorang penadah, jual beli semacam ini hukumnya adalah haram. Jual beli tersebut telah memenuhi rukun dan syarat akan tetapi dari segi sifat benda tersebut tidak dibenarkan dalam Islam. Namun adapula beberapa masyarakat yang memperjualbelikan suku cadang sepeda motor bodong dan menjelaskan bahwa suku cadang sepeda motor yang diperjualbelikan adalah bukan hasil dari kejahatan melainkan pada saat dijual sepeda motor karena pajak mati yang pada saat dijual memang dokumen surat-suratnya tersebut telah hilang. Jual beli semacam ini hukumnya halal.
19SK1912020.00 | SK HES 19.020 RUK p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain