SKRIPSI HES
Praktik Jual Beli Pedagang Ikan Di Desa Wonokerto Kulon Dalam Perspektif Fiqih Muamalah
Praktik jual beli pedagang ikan sistem pesanan sudah berlangsung lama di Desa Wonokerto Kulon Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan. Proses pemesanannya pedagang ikan menjual kepada pembeli, pembeli hanya menyebutkan jenis ikan dan berapa jumlah yang akan dipesan. Pembayaran yang dilakukan oleh pembeli yaitu dengan pembayaran tunai dan pembayaran tempo atau kredit. Pembayaran tunai dilakukan dengan cara pembeli membayar lunas atas pesanan ikan, sedangan apabila pembayaran tempo, pembeli membayar uang muka atau uang panjar saja kepada pedagang ikan dan sisa kekurangan akan dilunasi setelah barang pesanannya diantar. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah praktik jual beli pedagang ikan di Desa Wonokerto Kulon sudah sesuai dengan kaidah fiqh muamalah dan akad apa yang digunakan dalam praktik jual beli pedagang ikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field-resech) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan sekunder, data primer diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi sedangkan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Subyek penelitian adalah pedagang ikan dan pembeli, sedangkan obyeknya adalah praktik jual beli pedagang ikan, informasi menggunakan teknik triangulasi, baik sumber, teknik maupun teori. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulkan bahwa pada praktik jual beli pedagang ikan di Desa Wonokerto Kulon sudah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli dalam kaidah fiqh muamalah. Akad yang digunakan dalam praktik jual beli pedagang ikan ialah akad jual beli Istishna’ terpenuhinya syarat dan rukun Istishna’ yang meliputi Penjual atau Penerima Pesanan (Shani) yaitu pedagang ikan yang menerima pesanan, dimana sebagian pedagang ikan menyebutkan spesifikasi ikan yang akan dijualnya, Pembeli atau Pemesan (Mustshni’) yaitu pembeli yang akan menjual kembali ikan pesanannya ke pasar tradisional, Barang (Mashnu’) yaitu ikan yang dipesan yang nantinya akan diantarkan sesuai kesepakatan, Harga (Thaman) yaitu kesepakatan harga antara penjual dan pembeli yang dilakukan secara tempo dengan ketentuan sesuai kesepakatan , Ijab Qobul (Shighat).
19SK1912017.00 | SK HES 19.017 MAG p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain