SKRIPSI EKOS
Perilaku Pedagang Di Pasar Tradisional Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam
Pasar merupakan area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih
dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional,
pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. Perilaku
menyimpang sering kali ditemukan di pasar tradisional oleh karena itu, etika
bisnis Islam sangat berperan dalam mengatur perilaku para pedagang.
Sehubungan dengan hal tersebut, penulis memilih Pasar Kedungwuni sebagai
objek penelitian, alasannya karena penulis ingin mengetahui bagaimana perilaku
pedagang muslim di pasar Kedungwuni, mengingat pasar Kedungwuni adalah
pasar tradisional yang paling besar dan ramai di Kabupaten Pekalongan sehingga
rawan terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh oknum pedagang. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemahaman pedagang
mengenai Etika Bisnis Islam di Pasar Kedungwuni dan untuk mengetahui perilaku
pedagang menurut perspektif Etika Bisnis Islam di Pasar Kedungwuni.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data
yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer
dalam peneliti adalah wawancara dengan para pedagang dan beberapa pembeli di
Pasar Kedungwuni. Sementara data sekunder diperoleh dari arsip dokumen pihak
pengelola pasar Kedungwuni. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan
metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang
digunakan adalah deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian menyatakan : Pertama pemahaman sebagian
pedagang tidak mengetahui etika bisnis Islam. Akan tetapi, dalam melaksanakan
transaksi jual beli mereka menggunakan aturan yang telah diatur oleh agama
Islam. Kedua perilaku pedagang di pasar Kedungwuni telah sesuai dengan lima
prinsip etika bisnis Islam (kesatuan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung
jawab, kebajikan) yang meliputi, tidak melupakan ibadah sholat wajib meskipun
dalam pelaksanaannya belum tepat waktu ketika melakukan transaksi jual beli,
jujur, adil atau seimbang dalam menimbang atau menakar dan tidak
mnyembunyikan cacat, saling menghormati dan menghargai antar pedagang dan
tidak memaksa pembeli, menepati janji dan bertanggung jawab atas kualitas
barang, bersikap ramah dalam melayani dan bermurah hati dengan memberikan
tenggang waktu pembayaran. Namun sebagian perilaku pedagang ada yang tidak
sesuai dengan etika bisnis, tidak bersikap ramah kepada pembeli dan tidak
memberikan tenggang waktu pembayaran.
19SK1941075.00 | SK EKOS 19.075 AIN p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain