TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Layanan Mobile Banking Di Bank Syariah (Studi Kasus BNI Syariah Cabang Pekalongan)
Mobile Banking merupakan layanan perbankan 24 jam yang disediakan
bagi nasabah yang mobilitasnya tinggi. Layanan Mobile Banking memiliki
banyak fitur dan memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan untuk
nasabah. Selain itu juga memberikan fasilitas yang ditawarkan seperti transfer,
mengetahui informasi saldo, mutasi rekening, pembelian voucher, dan
pembayaran tagihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi
layanan Mobile Banking di bank syariah (studi kasus BNI Syariah Cabang
Pekalongan) dan bagaimana cara BNI Syariah Cabang Pekalongan dalam
mengatasi hambatan pada layanan Mobile Banking.
Jenis penelitian dalam penulisan Tugas Ahir ini adalah penelitian lapangan
(field research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data
yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder dengan
teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.
Kredibilitas informasi dan data yang digunakan adalah triangulasi dengan
sumber data, triangulasi dengan metode dan triangulasi dengan teori.
Sedangkan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
metode deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Layanan Mobile Banking
bermanfaat bagi pihak nasabah maupun pihak bank. Manfaat bagi nasabah
adalah nasabah tidak perlu lagi ke kantor cabang untuk melakukan transaksi
baik secara financial maupun non financial. Pihak bank juga akan
mendapatkan pendapatan tambahan diluar pendapatan umum dari setiap
transaksi yang dilakukan oleh nasabah berupa fee-based income. (2) Dibalik
kemudahan layanan Mobile Banking tersimpan resiko dan hambatan yang
mungkin bisa terjadi. Jika terjadi masalah terkait dengan resiko kejahatan dari
pelaku hacker maka pihak BNI Syariah Cabang Pekalongan hanya memproses
lewat pihak yang berwajib saja. Akan tetapi, jika masalah yang terjadi terkait
dengan hubungan jaringan atau koneksi internet, maka BNI Syariah Cabang
Pekalongan akan memprosesnya dalam waktu dua hari setelah pengaduan
untuk menyelesaikan dan memperbaiki masalah yang terjadi kepada nasabah
dan mengembalikan saldo nasabah jika memang transaksi yang dilakukan
belum berhasil.
Kata kunci: Layanan, Mobile Banking, Bank Syariah.
19TA1942021.00 | TA D.3PBS 19.021 KHO i | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain