SKRIPSI EKOS
Faktor Wanprestasi Pada Pinjaman Bergulir Di Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Wanprestasi, Pinjaman Bergulir, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Ekonomi Syariah.
Pinjaman bergulir merupakan program pemerintah yang berfungsi membantu masyarakat dalam memberikan kemudahan penyaluran dana pinjaman tanpa adanya jaminan. Dalam pelaksanaan kegiatannya, program pinjaman bergulir dikelola melalui lembaga Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Dalam penelitian ini, lokasi penelitiannya pada BKM Sidojoyo yang beralamat di Jl. Raya Sidorejo Gg 18 RT 07 RW 03 Tirto Pekalongan 51151, termasuk salah satu desa dikecamatan Tirto yang menjalankan program pinjaman bergulir. Pada BKM Sidojoyo ini mengalami hambatan dalam melaksanakan program pinjaman bergulir, yaitu adanya kemacetan penunggakan pinjaman pada penerima pinjaman yang disebut sebagai Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya wanprestasi di KSM pada pinjaman bergulir di desa Sidorejo kecamatan Tirto?. Kedua, bagaimanakah solusi penyelesaian pinjaman bergulir di desa Sidorejo kecamatan Tirto yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penyebab wanprestasi di KSM pada praktik pinjaman bergulir di Desa Sidorejo Kecamatan Tirto. Untuk memberikan pemahaman bagaimana solusi penyelesaian pinjaman bergulir yang menunggak sesuai dengan prinsip ekonomi Syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, diperoleh dengan cara mencatat, mendokumentasikan dan mengumpulkan berbagai informasi yang diperoleh dilapangan khususnya yaitu pada KSM pinjaman bergulir yang menunggak >3 bulan pada tahun 2014–2017. Adapun metode pengecekan data dalam penelitian ini adalah dengan teknik triangulasi yaitu dilakukan penulis dengan menggunakan teknik triangulasi melalui wawancara, observasi partisipatif, dan dokumentasi.
Faktor-faktor wanprestasi pada KSM pinjaman bergulir BKM Sidojoyo diantaranya: terlambat memenuhi kewajiban pembayarannya, tidak adanya kepastian akad waktu pengembalian, kebutuhan mendesak, kondisi pekerjaan yang masih sepi. Dalam ekonomi syariah peluang akad musyarokah sebagai dasar penetapan akad dalam melaksanakan suatu kewajiban perjanjian, khususnya penelitian ini adalah pinjaman bergulir, dapat menjadi tujuan dari maksud akad tersebut, dan mempunyai pengaruh untuk masa yang akan datang. Karena prinsip dasar akad musyarokah ini adalah kerja sama untuk meraih kemajuan bersama.
19SK1941051.00 | SK EKOS 19.051 HID f | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain