TA PERBANKAN SYARIAH
Analisis Pembiayaan Produk BSM Implan Dengan Akad Wakalah Dan Akad Murabahah Di Bank Syariah Mandiri KC Pekalongan
Pembiayaan BSM Implan merupakan pembiayaan consumer dalam valuta rupiah yang diberikan oleh bank kepada karyawan tetap Perusahaan yang pengajuannya dilakukan secara massal (kelompok) maupun perorangan, dikoordinasi dan direkomendasikan oleh instansi/Perusahaan. Dalam pembiayaan BSM Implan ini digunakan dua akad yakni akad wakalah sebagai pelengkap dan akad murabahah akad utama dalam suatu pembiayaan. Adapun tujuan Penelitian Tugas Akhir ini yaitu untuk mengetahui mekanisme pembiayaan BSM Implan dengan akad Wakalah dan akad Murabahah di Bank Syariah Mandiri KC Pekalongan serta untuk mengetahui implementasi akad Wakalah dan akad Murabahah pada pembiayaan produk BSM Implan dalam perspektif Fatwa DSN-MUI di Bank Syariah Mandiri KC Pekalongan. Adapun kegunaan penelitian tersebut yaitu untuk memberikan informasi dan mengembangkan keilmuan Perbankan Syariah khususnya mengenai akad dalam melakukan proses pembiayaan.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan lokasi penelitian di Bank Syariah Mandiri KC Pekalongan dan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi dan analisis data menggunakan analisis deskriptif.
Hasil dari penilitian Tugas Akhir ini menyimpulkan bahwa mengenai mekanisme pembiayaan Implan yaitu dengan tahap awal pihak bank melakukan penawaran kepada suatu perusahaan/instansi, untuk kemudian apa bila pihak perusahaan menyetujui dilakukanlah system PKS (Perjanjian Kerja Sama), setelah PKS baru dilakukan pengajuan pembiayaan yang dilakukan oleh calon nasabah dan melengkapi dokumen serta syarat yang harus diajukan, setelah pengajuan syarat dan dokumen tahap selanjutnya pihak bank menganalisa apakah layak atau tidak calon nasabah tersebut diberikan pembiayaan, apabila layak kemudian proses pencairan siap dicairkan kepada pemohon/nasabah. Pada pembiayaan Implan di Bank Syariah Mandiri KC Pekalongan bahwasannya pada implementasi saat melakukan akad wakalah dan akad murabahah kurang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI yang mana pada akad wakalah dalam praktiknya bank tidak membelikan barang yang dibutuhkan nasabah melainkan bank hanya langsung memberikan pembiayaan dana kepada nasabah untuk kemudian nasabah membeli barang (halal) kebutuhan dengan sendirinya namun teruntuk dan atas nama bank.
Kata Kunci: Murabahah, Wakalah, Implan.
19TA1942019.00 | TA D.3PBS 19.019 KHA a | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain