TESIS HKI
Pembagian Harta Peninggalan Bagi Ahli Waris Beda Agama di Dukuh Purbo Desa Jolotigo Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan dalam Perspektif Teori Double Movement Fazlur Rahman
Pemikiran Fazlur Rahman tampil meyakinkan dalam merumuskan metode penafsiran al-Qur’an dan Hadis, orisinalitas metode ini terletak pada digunakannya dua gerakan, yaitu dari problema situasi masa sekarang menuju masa al-Qur’an diwahyukan dan dari masa al-Qur’an menuju masa sekarang, ini bertujuan untuk memecahkan problem yang terjadi saat ini, termasuk munculnya permasalahan pembagian harta peninggalan di dukuh Purbo, penulis tertarik mengkaji hukum Islam pembagian harta peninggalan ahli waris beda agama di Purbo dengan sudut pandang yang berbeda, yaitu dengan perspektif double movement
Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah yaitu bagaimana pembagian harta peninggalan bagi ahli waris beda agama di dukuh Purbo desa Jolotigo kecamatan Talun kabupaten Pekalongan ? dan bagaimana pembagian harta peninggalan bagi ahli waris beda agama di dukuh Purbo desa Jolotigo kecamatan Talun kabupaten Pekalongan dalam prespektif teori double movement Fazlur Rahman ?
Penelitian ini berjenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sementara itu snowball sampling serta purpossive sampling digunakan sebagai teknik penentuan subjek. Penulis menggunakan depth interview, observasi partisipatif, dan penelitian dokumen sebagai teknik pengumpulan data, untuk kemudian dilakukan triangulasi sebagai langkah cross-chek keabsahan data. Kemudian dikaji mendalam dengan teori double movement Fazlur Rahman, Metode analisis data menggunakan deskriptif-analisis.
Kesimpulan penelitian ini pertama pembagian harta peninggalan bagi ahli waris beda agama di dukuh Purbo dilakukan dengan cara kekerabatan, semua ahli waris yang masih berhubungan darah dan nasab diberikan hak yang sama untuk mewarisi harta peninggalan, dan kedua dalam prespektif teori double movement Fazlur Rahman orang Muslim berhak mewarisi dari harta peninggalan non Muslim karena untuk memenuhi 3 nilai universal, yaitu perlindungan Agama, Keadilan dan Finansial, tetapi bagi non Muslim tidak berhak mendapatkan hak waris dari Muslim karena non Muslim di Purbo lebih cukup kuat dari segi Agama dan finansial.
19TS1951001.00 | TS Pps.HKI 19.001 HAD p | My Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain