SKRIPSI EKOS
Analisis Sistem Pengupahan Buruh Petik Teh Perspektif Ibnu Taimiyyah (Studi Kasus Pada Buruh Petik Teh Perkebunan Jolotigo)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengupahan pada buruh petik teh perkebunan Jolotigo dan meninjaunya dalam perspektif Ibnu Taimiyyah. Upah yang diterima oleh buruh petik sangat kecil dan sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, namun karena ketidakadanya pekerjaan lain membuat para buruh petik tetap melakukan pekerjaanya hingga puluhan tahun. Hal ini dikarenakan buruh petik teh adalah profesi yang bisa mempekerjakan orang yang sudah tidak muda lagi dan yang bisa ditekuni untuk memperoleh penghasilan sehari-hari.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Subyek dan informan dalam penelitian ini adalah burh petik teh, mandor umum perkebunan Jolotigo, bagian administrasi Kantor afdeling selatan, dan Kepala Dusun Jolotigo. Objek penelitianya adalah sistem pengupahan buruh petik teh. Sumber data berupa data primer dan data sekunder, data primer dikumpulkan dengan metode wawancara dan observasi. Data sekunder menggunakan dokumentasi. Untuk mengecek kredibilitas informasi/data menggunakan triangulasi teknik da triangulasi sumber. Analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah pengupahan pada buruh petik perkebunan Jolotigo menggunakan sistem borongan yairu Rp. 500 perkilogram daun teh basah. Pembayaran upah dilakukan setiap tanggal 4 dan 17 setiap bulan. Selain upah, buruh petik juga mendapat tunjangan berupa THR dan uang pakaian. Dilihat dari perspektif Ibnu Taimiyyah, ada empat poin yang diutarakan oleh Ibnu Taimiyyah dalam konsep upah yang setara yang pertama yaitu upah yang diketahui antara pemberi kerja dan pekerja, prinsip tersebut sudah sesuai karena pihak perusahaan telah menyebutkan dengan jelas berapa besarnya upah yang akan diterima buruh petik ketika pertama kali bekerja sehingga mereka mengerti besarnya upah atas pekerjaan yang telah mereka lakukan, tetapi jika dilihat dari aspek tawar menawar upah, sistem pengupahan buruh petik ini belum sesuai karena pihak perusahaan tidak memberikan kesempatan kepada buruh petik untuk menawar upah yang akan didapatnya. Lalu prinsip yang ketiga yaitu keadilan, perusahaan sudah berlaku adil terhadap para pekerjanya dan prinsip yang terakhir yaitu upah yang dibayarkan tepat waktu, prinsip ini belum sesuai karena Upah yang diterima buruh petik terkadang diberikan mundur dari tanggal yang telah ditetapkan perusahaan yaitu setiap tanggal 4 dan 17 setiap setegah bulanya.
Kata Kunci : Ibnu Taimiyyah, Upah, Buruh Petik Teh
19SK1941007.00 | SK EKOS 19.007 JAN a | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain