TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Akad Wadiah Pada Produk Tabungan Simpanan Fitri MADANI Menurut Perspektif Fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000 Di KSPPS MADANI Pekalongan
Kata Kunci : Akad wadiah, Produk Tabungan Simpanan Fitri Madani.
Salah satu prinsip BMT dalam mobilitas dana adalah prinsip titipan dengan akad yang di sebut Wadiah. Wadiah atau titipan/simpanan merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perseorangan maupun badan hukum yang harus di jaga dan dikembalikan kapan saja bila penitip menghendaki. Penitip/penyimpan simpanan di sebut Muwaddi dan orang yang menerima titipan/simpanan disebut Mustawda’. Salah satu KSPPS di kota Pekalongan yang telah berhasil mengembangkan usahanya baik dalam pengembangan kualitas pelayanan maupun produknya adalah KSPPS MADANI. Berdasarkan data yang ada, bahwa permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme akad wadiah pada produk tabungan simpanan fitri madani di KSPPS MADANI Pekalongan, dan bagaimana implementasi akad wadiah pada produk tabungan simpanan fitri madani di KSPPS MADANI Pekalongan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan mengambil lokasi penelitian di KSPPS MADANI Pekalongan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data-data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan observasi. Teknik pengumpulan data sekunder diperoleh dari dokumentasi, dan untuk memperoleh hasil penelitian yang dipertanggungjawabkan kredibilitasnya dapat dilakukan dengan triangulasi sumber, metode dan teori. Analisis data menggunakan deskriptif. Dari hasil penelitian bahwa pada tabungan simpanan fitri madani tersebut dalam pemberian bonus sudah sesuai dengan fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000 yaitu (berupa barang) bukan berupa uang. Uang tabungan tidak bisa diambil sewaktu-waktu atau sesuai kesepakatan namun dalam tabungan simpanan fitri madani tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 di dalam fatwa disebutkan simpanan bisa diambil kapan saja tetapi di produk tabungan simpanan fitri madani simpanan tidak bisa diambil sewaktu-waktu. Tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali bonus akan tetapi di KSPPS MADANI Pekalongan imbalan disyaratkan yaitu berupa bonus sembako
19TA1942006.00 | TA D-3PBS 19.006 NUA i | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain