SKRIPSI HKI
Pandangan Ulama Terhadap Penggunaan Area Publik Sebagai Lapak Berdagang Pedagang Pasar Tiban Di Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
Jalan merupakan tempat untuk lalu lintas kendaraan. Namun saat ini, area jalan beralih fungsi menjadi tempat berjualan pasar tiban. Para pedagang pasar tiban membuka lapak dagangannya di sebelah kiri dan kanan sehingga, jalan yang semestinya dapat di lalui dengan lancar menjadi terganggu karena area jalan menjadi sempit terpotong oleh lapak dagangan para pedagang pasar tiban.
Penelitian ini berusaha menjawab masalah alasan pedagang pasar tiban dan pandangan ulama terhadap penggunaan area publik sebagai lapak berdagang pasar tiban di Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupasumber data primer dan sekunder. Subjek penelitian ini adalah ulama dan pedagang pasar tiban. Informan dalam penelitian ini meliputi, ulama, pedagang pasar tiban, pengelola pasar tiban, masyarakat sekitar, Kepala Desa dan Kepala Camat Kecamatan Warungasem.Pedagang sebagai subjekdalam penelitian ini dipilih secara purposive, dikembangkan dengan metode snowball. Objek dalam penelitian ini adalah pandangan ulama dan penggunaan area publik oleh pedagang pasar tiban.Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan uji kredibilitas informasi/datamenggunakan triangulasi sumberdan metode. Teknik analisis menggunakan model interaktif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, alasan para pedagang menggunakan area publik berupa jalan sebagai lapak berdagang pasar tiban sesuai dengan konsep Rasulullah yaitu mencari tempat yang ramai pembelinya untuk menambah omset penjualan. Di pasar tiban Kecamatan Warungasem terdapat berbagai macam barang dagangan kebutuhan masyarakat yang lengkap dan letak pasar tiban yang berada di area jalan langsung berhadapan dengan masyarakat membuat pasar tiban selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat. Sedangkan pandangan ulama terhadap penggunaan area publik untuk kepentingan berdagang pedagang pasar tiban, terdapat perbedaan pendapat diantara hal boleh atau tidaknya penggunaan area tersebut. Sebagian ulama yang membolehkan berpendapat bahwa keberadaan pasar tiban lebih banyak kemaslahatanya dari pada mudharatnya.Sebagian ulama yang melarang berpendapat bahwa bagaimanapun alasanya penggunaan jalan sebagai lapak berdagang pasar tiban tetap dilarang karena, itu sangat mengganggu dan mengambil hak para pengguna jalan untuk melewati jalan secara aman dan nyaman sebagaimana mestinya.
Kata Kunci : Pasar Tiban, Ulama, Pedagang
19SK1911024.00 | SK HKI 19.024 HID p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain