SKRIPSI HKI
Pernikahan Sirri Pada Pasangan Usia Dini Yang Hamil Di Luar Nikah (Studi Atas Pelaksanaan Perkawinan di Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan)
Kata kunci : Pernikahan Sirri Pada Pasangan Dini Yang Hamil di Luar Nikah
Masyarakat Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan menganggap bahwa menikahkan anak merupakan hal yang bisa dilakukan orang tua terhadap anaknya yang sudah dewasa, tetapi menjadi fenomena yang berada ketika pernikahan dilakukan oleh remaja yang usianya berada di batas umur minimal ketentuan undang-undang yang berlaku yang diakibatkan hamil diluar nikah dengan perbuatan yang tidak halal misalnya melakukan persetubuhan antara dua jenis kelamin yang berbeda di luar ketentuan undang-undang yang berlaku.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa terjadi pernikahan sirri pada pasangan usia dini yang hamil di luar nikah di Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan? Bagaimana implikasi hukum terhadap praktik pernikahan sirri pada pasangan usia dini yang hamil di luar nikah di Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan?.
Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dalam peneltian ini terdiri dari data primer dengan menggunakan metode Interview (wawancara) dan data sekunder dengan menggunakan metode dokumentasi. Analisis data menggunkaan teknik deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Terjadinya pernikahan sirri pada pasangan usia dini yang hamil di luar nikah di Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan antara lain disebabkan karena faktor kehamilan sebelum menikah, faktor kurangnya pengetahuan atau pemahaman terhadap agama, faktor tingkat pendidikan. 2) Implikasi hukum terhadap praktik pernikahan sirri pada pasangan usia dini yang hamil di luar nikah di Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, antara lain: a) Pasangan tidak bisa memiliki dokumen kependudukan, seperti: kartu keluarga dan akta kelahiran, b) Anak hanya memiliki hak nasab dari garis keturunan ibu, c) Istri tidak diakui sebagai istri yang sah dan tidak berhak menuntut nafkah, harta warisan dan harta gono gini, d) Anak tidak berhak atas biaya kehidupan, pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya.
19SK1911020.00 | SK HKI 19.020 AMR p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain