SKRIPSI HKI
Kewarisan Minorat Di Desa Simbang Wetan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
Desa Simbang Wetan merupakan salah satu dari 10 (sepuluh) desa/ kelurahan di kecamatan Buaran dan salah satu dari 283 (dua ratus delapan puluh tiga) desa/ kelurahan di Kabupaten Pekalongan yang terletak paling utara di Wilayah Kecamatan Buaran yang berbatasan dengan Wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. Desa ini termasuk desa yang cukup banyak penduduk. Di Desa Simbang Wetan mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Desa Simbang Wetan juga sudah dikenal sebagai desa yang agamis, masyarakatnya sangat dikenal religius dan santri. Di Desa Simbang Wetan ini juga terdapat pondok pesantren yang juga terkenal dengan kyai-kyainya. Sekalipun desa ini cukup Islamis namun di desa ini dijumpai praktek waris adat yakni waris yang dilaksanakan secara terus menerus dengan memberikan seluruh harta waris kepada anak bungsu yang tidak sesuai dengan hukum waris Islam. Dalam hal ini, bentuk dan sistem hukum khususnya hukum kewarisan sangat erat kaitannya dengan bentuk masyarakat, bilamana disepakati bahwa hukum merupakan salah satu aspek kebudayaan baik rohaniyah dan spiritual maupun kebudayaan jasmani, inilah barangkali salah satu penyebab mengapa adanya beragam sistem hukum terutama hukum kewarisan. Masyarakat adat membentuk hukum dari kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat itu sendiri. Hukum waris adat di Indonesia tidak lepas dari pengaruh susunan masyarakat yang berbeda. Hukum waris adat mempunyai corak tersendiri dari alam pikiran masyarakat yang tradisional dengan bentuk kekerabatan. Kewarisan Minorat adalah keseluruhan harta waris yang di berikan kepada anak bungsu oleh orangtua. Seperti yang dilakukan di desa Simbang Wetan kecamatan Buaran kabupaten Pekalongan.
Tujuan penelitian ini adalah: untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya sistem kewarisan minorat di desa Simbang Wetan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Dengan mengambil subjek penelitian pewaris yang menggunakan sistem kewarisan minorat, masyarakat serta tokoh agama.Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Analisis data menggunakan teknik menganalisis dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dari data-data yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari empat pewaris, semuanya adalah penganut waris sistem minorat dan tidak sesuai dengan hukum Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa para pengikut adat waris yang menganut sistem minorat disebabkan karena pertama, pengetahuan mereka yang rendah akan pembagian waris menurut hukum Islam. Kedua, mereka mengikuti cara orang tua terdahulu yang membagikan harta waris untuk anak bungsu/sesuai adat.
Kata kunci: Kewarisan Minorat, Adat, Hukum Islam
19SK1911019.00 | SK HKI 19.019 SUS k | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain