SKRIPSI HKI
Pandangan Siti Musdah Mulia Tentang Poligami (Analisis Teori Maqashid al-Syariah Ibnu 'Asyur)
Kata Kunci: Poligami, dan Maqashid al-Syari’ah
Sejarah telah mencatat, poligami telah muncul sebelum Islam datang. Islam telah membolehkan peraktik poligami, Islam membatasi bagi lelaki yang ingin berpoligami yaitu maksimal empat orang perempuan, dengan syarat harus berlaku adil. Dari praktek poligami, dimana Islam membolehkan, tetapi praktek dilapangan terjadi adanya pro dan kontra terhadap poligami.
Siti Musdah Mulia dalam bukunya “Islam Menggugat Poligami” beliau membahas dari segi keadilan gender, dia mengatakan bahwa selama ini perempuan ditempatkan sebagai the second human, yang berada superioritas kaum laki-laki, yang membawa implikasi luas dalam kehidupan sosial di masyarakat. Secara implisit ungkapan Musdah tersebut menggambarkan bahwa kerangka berpikir yang beliau gunakan adalah dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil mashalih (mencegah bahaya lebih utama daripada mendatangkan kebaikan).
Sebagai seorang perempuan, Musdah secara pribadi mampu merasakan jika beliau diposisikan sebagai korban poligami. Sehingga yang demikian memunculkan sikap pribadi antipati terhadap poligami, yang kemudian pemikirannya menunjukkan subjektifitas beliau sebagai seorang perempuan. Sementara melalui Maqashid al-Syari’ah, Ibnu Asyur menjelaskan bahwa syari’at Islam itu memuat tiga konsep egaliterianisme (al-musawah) yang merupakan sebuah kelanjutan metodologis dari asas fitrah dan syumuliah. Menurutnya, egaliterianisme sejatinya telah terpatri sejak manusia mulai nampang dimuka bumi ini. Apa yang datang dari syara’ mesti mengandung makna persamaan.
Dengan adanya batasan legalitas dalam maqashid yang ditawarkan oleh Ibnu Asyur, maka sebelum mengkaji lebih dalam penggunaan kaidah darul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih harus dilihat dahulu apakah nash yang dimaksud dalam hal ini Q.S. An-Nisa’ ayat 3 benar-benar mempunyai maqashid al-Syari’ah atau tidak. Jika dilihat dari asbabun nuzulnya, tentu akan berbeda dalam konteks praktik poligami sekarang ini dengan berbagai sudut latar belakangnya, setting sosial yang dihadapinya dan juga kondisi mental dari masing-masing pihak. Jadi dalam menentukan apakah pandangan Siti Musdah Mulia tentang poligami mempunyai kekuatan hukum, tentu dapat dipahami bahwa pandangan beliau menurut penulis hanya sebatas subjektifitas yang tidak mempunyai legalitas yang kuat
19SK1911016.00 | SK HKI 19.016 SYU p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain