SKRIPSI HKI
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Sistem Online Pada Toko Baju Batik Melalui Sosial
Proses jual beli sistem online yang dilakukan Batik Kampus, Hg
Grosir Batik Pekalongan,dan Ossa Shop yaitu dengan mengunjungi akun
sosial media atau bergabung dengan grup dari masing-masing online shop
tersebut. Cara order dapat melalui aplikasi whatsapp, dengan format order
kirim foto barang yang akan dibeli dengan menyebutkan warna, nama , dan
alamat. Onlineshop tersebut terkadang memasang beberapa gambar
barangnya dengan spesifikasi yang tidak lengkap bahkan ada yang tidak ada
spesifikasinya. Misalnya, dalam gambar tersebut hanya disebutkan ukuran
dan tidak ada jenis bahannya, ada juga yang hanya gambar barangnya tidak
disebutkan bahan maupun ukurannya. Selain itu, penjual juga mengirim
barang yang tidak sesuai dengan ukuran yang dipesan. Dengan demikian,
kejadian tersebut dapat menimbulkan kerugian untuk pembeli.
Penelitian ini adalah Penelitian lapangan. Sumber data yang
digunakan penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder
yang meliputi: wawancara secara langsung dengan pihak-pihak yang terkait.
Dalam penelitian ini menggunakan analisis data yang terdiri dari reduksi data.
Reduksi data merupakan suatu proses merangkum, memilih hal-hal yang
pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, serta dicari tema dan
polanya yang munculdari catatn-catatan tertulis dilokasi penelitian.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Toko-toko batik yang
menggunakan sistem online melalui sosial media 2 toko sudah sesuai rukun
jual beli dan 1 tidak sesuai rukun jual beli. Online shop yang sudah sesuai
dengan rukun, syarat hukum Islam, dan tidak mengandung unsur gharar yaitu
Batik Kampus dan Hg Grosir Batik Pekalongan. Kedua onlineshop batik
tersebut sudah memenuhi semua rukun dan syarat jual beli menurut hukum
Islam. Onlineshop batik yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat jual beli
salam serta mengandung unsur gharar yaitu Ossa Shop. Ossa Shop
mengandung unsur gharar karena foto barang yang dipasang, penjual sendiri
tidak mengetahui apakah barang tersebut masih ada atau tidak, dan rukun
syarat menurut hukum Islam belum sepenuhnya terpenuhi.
Kata kunci : jual beli , online , gharar
19SK1911014.00 | SK HKI 19.014 MAG t | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain