SKRIPSI HKI
Jual Beli Motor Melalui Makelar Dalam Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Showroom Aldino Motor Desa Ketandan Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan)
Jual-beli memiliki tujuan pokok dalam fikih untuk memperbaiki kehidupan manusia, kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan hidup banyak di jumpai dalam berbagai suku bangsa jenis dan bentuk muamalah yang beragam, yang esensinya adalah saling melakukan interaksi social sebagai upaya memenuhi kebutuhan manusia. Namun, tidak semua manusia berkemampuan untuk menekuni segala urusan dan kebutuhan secara pribadi. ia membutuhkan orang lain sebagai wakil untuk melakukan transaksi, seperti halnya makelar yang berprofesi sebagai perantara dalam jual-beli. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). bagaimana mekanisme jual beli Motor melalui makelar di Showroom Aldino Motor dan 2). bagaimana bentuk akad jual-beli Motor di Showroom Aldino motor Desa Ketandan Kec.Wiradesa. Adapun tujuan penelitian ini adalah Pertama, Untuk mengetahui bagaimana mekanisme jual-beli Motor melalui makelar di Desa Ketandan kec.Wiradesa, dan Kedua, Untuk mengetahui bagaimana bentuk akad dalam jual-beli Motor dalam perspektif fikih muamalah.
Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan sumber data, yang terdiri atas; data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan datanya dengan metode observasi yang terdiri dari observasi tidak berstruktur dan terstruktur, wawancara, dan dokumentasi, analisis data menggunakan analisis komparatif dengan tujuan menggambarkan fenomena dan mekanisme jual-beli Motor dalam Perspektif Fikih Muamalah.
Hasil Penelitian menunjukan pertama, mekanisme dari praktek makelar pada jual-beli motor adalah “sah” hal ini didasarkan pada teori Fikih yang mengatakan “Sah menyewakan jasa/kemanfaatan yang ada nilai hargannya, yang diketahui barang, ukuran, maupun sifatnya, serta mekanisme ataupun tahapan-tahapan yang di lakukan oleh makelar kepada masing-masing pihak. Kedua, bentuk akad (shighah) dari transaksi jual-beli yang tidak secara sharih (jelas) yaitu menggunakan ucapan kiasan, yang dari perkataan tersebut terkandung maksud sebagai sewa jasa tenaga untuk menjualkan barang, dan mereka memahami maksudnya. Maka ijab-qabul sebagai manifestasi perasaan suka sama suka untuk melakukan transaksi, yang demikian dibolehkan sesuai dengan teori yang ada di hadis Shahih Al Bukhari yaitu “tidak apa-apa seseorang berkata : juallah barang ini, harga selebihnya sekian dan sekian menjadi milikmu”. Dengan akad demikian yang menunjukkan jual-beli dan dipahami atau dengan maksud sewa maka, akad ini termasuk ijarah.Yaitu kepemilikan manfaat dengan imbalan atau upah/sewa.
Kata kunci : Tinjauan Fikih Muamalah, Mekanisme Makelar, Bentuk Akad
19SK1911012.00 | SK HKI 19.012 MAS j | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain