SKRIPSI HKI
Praktik Jual Beli Celana Melalui Akad Salam Dengan Pembayaran Tempo Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Home Industri Konveksi Desa Samong Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang)
Praktik jual beli celana di Desa Samong Kecamatan Ulujami
Kabupaten Pemalang menggunakan sistem jual beli salam atau
pemesanan. Pemesan atau pembeli di Desa Samong biasa di juluki dengan
sebutan Loper. pemesanan celana kepada pemilik konveksi dengan
pembayaran 3 (tiga) cara, yaitu tunai, tempo, dan giro. Pada pembayaran
tempo ada penambahan harga 3% dari harga tunai. Sementara itu banyak
terjadi masalah pada pembayaran tempo, dimana Loper tidak melunasi dan
ingkar janji pada pembayaran tempo pemesanan celana tersebut. Penulis
meneliti yang berhubungan dengan jual beli pembayaran tempo
menggunakan akad salam dan penyelesaian sengketa ekonomi Islam.
kegunaan penelitian secara teoritis dapat dipakai sebagai informasi
tambahan bagi peneliti selanjutnya yang berhubungan dengan jual beli
pembayaran tempo dan penyelesaian sengketa ekonomi islam. Jenis
penelitian ini adalah penelitian lapangan (field-resech) dengan pendekatan
kualitatif. Sumber data berupa data primer dan sekunder, data primer
diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi sedangkan data
sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Subjek penelitian adalah pemilik
konveksi dan Loper, sedangkan objeknya adalah penyelesaian sengketa,
informasi menggunakan teknik triangulasi, baik sumber, teknik maupun
teori. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.
Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pada pembayaran tempo
melalui akad salam sudah sesuai, dan pada penambahan harga pada
pembayaran tempo tidak termasuk riba, sebab sudah menjadi adat
kebiasaan dan dianggap saling tolong menolong. Di Desa Samong
penyelesaian sengketa antara pemilik konveksi dengan Loper tidak sesuai
dengan hukum ekonomi syariah yaitu tidak menngunakan 3 (tiga) cara
dalam mengatasinya yaitu, perdamaian (as-shulhu), arbitrase (tahkim), dan
peradilan (al-qadha), sehingga mengakibatkan pertikaian dan tidak ada
kemaslahatan diantara kedua belah pihak.
Kata kunci : akad salam, Loper, konveksi celana
19SK1911010.00 | SK HKI 19.010 SUF p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain