SKRIPSI HKI
Pengujian Arah Kiblat Masjid Dan Mushalla Menggunakan Metode Yaumu Rashdil Kiblat (Studi di Desa Pucunggading Kecamatan Bandar Kabupaten Batang)
Masjid Al-Mabrur merupakan salah satu masjid yang melakukan praktik Alih Fungsi Benda Wakaf yaitu genting Masjid di alihkan Ke Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al-Ikhlas. Praktik Pengalihan Fungsi tersebut terjadi pada tahun 2016. Kondisi masjid Al-Mabrur yang sudah tidak menggunakan genting tersebut, akhirnya dialihfungsikanke Taman Pendidikan al-Ikhlas yang sangat membutuhkan genting karena jika musim hujan sudah tidak bisa ditempati untuk belajar mengajar. Alasan utama itu yang menjadi terjadinya alih fungsi benda wakaf milik masjid ke Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Menurut pandangan tokoh masyarakat dari dasar hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia, penukaran, penjualan, ataupun semua kegiatan mengalihkan harta wakaf adalah dilarang dan tidak diperbolehkan, namun ketentuan tersebut di kecualikan apabila terdapat sesuatu hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan pengecualian tersebut tentunya harus melalui proses yang cukup ketat. Oleh karena permasalahan di atas, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji masalah alih fungsi benda wakaf milik masjid al-Mabrur ke TPQ Al-Ikhlas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat terhadap alih fungsi benda wakaf Menurut hukum Islam dan Hukum Positif.
Metode penelitian ini menggunakan metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yakni menggambarkan atau menjelaskan fenomena yang terjadi saat ini atau yang sudah lalu. Penelitian Deskriptif tidak melakukan manipulasi maupun perubahan terhadap variabel-variabel yang ada, namun menggambarkan atau menjelaskan suatu kondisi dengan apa adanya. Adapun penelitianya adalah penelitian normatif dengan pendekatan kasus
Adapun hasil penelitian ini pertama adanya kemaslahatan karena keadaan yang mendesak. Kalangan Hanafiyah dan Hanabilah membolehkan praktik alih fungsi benda wakaf apabila alih fungsi benda wakaf tersebut lebih maslahat dan bermanfaat daripada sebelumnya dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang tidak bertentangan dengan syari’ah. Sedangkan kebanyakan kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah sangat berhati-hati. Bahkan mereka cenderung melarang praktik melakukan alih fungsi benda wakaf atau penukaran secara tegas dan keras. Kedua Selain dari pertimbangan sebagaimana dimaksud pad pasal 41 di atas, izin perubahan status/peruntukan hart benda wakaf hanya dapat diberikan, jika penganti harta benda penukar memiliki sertifik atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 49 ayat 3 (a) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentangwakaf).
Kata Kunci: Alih Fungsi, Benda Wakaf
19SK1911005.00 | SK HKI 19.005 SUH p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain