SKRIPSI HKI
Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa'I Dan Penerapannya Di Kalangan Jama'ah Rifa'iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan
Kata Kunci : Taukil Wali Nikah, KH. Ahmad Rifa’i , Jama’ah Rifa’iyah
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi
calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya, wali nikah boleh
mewakilkan hak walinya kepada orang lain. Hal itu biasa dilakukan di tengah
masyarakat kita sehingga terjadi taukil antara wali nikah dengan orang yang diberi
hak untuk mewakilinya, ketentuan ini sangat berbeda dengan jama’ah Rifa’iyah,
karena mereka walaupun ada wali nasab, calon pengantin perempuan melakukan
ikrar taukil secara langsung kepada Kyai untuk menikahkan dirinya, tanpa adanya
ikrar taukil dari wali, praktek yang seperti ini mereka sebut dengan istilah tahkim
Permasalahan dalam penelitian Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad
Rifa’i dan Penerapannya di Kalangan jama’ah Rifa’iyah Kecamatan Kesesi
Kabupaten Pekalongan adalah, Bagaimana pendapat KH. Ahmad Rifa’i tentang
taukil wali nikah dan bagaimana pelaksanaan pendapat KH. Ahmad Rifa’i
tentang taukil wali nikah dikalangan jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi
Kabupaten Pekalongan.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah library research/penelitian pustaka,
yaitu suatu upaya untuk mengumpulkan data dengan jalan membaca,
menelaah kitab karya KH. Ahmad Rifa’i dan kitab-kitab lain yang ada
relevansinya dengan penyusunan skripsi ini, dan ditambah data pendukung di
lapangan. Jika ditinjau dari karakteristiknya, penelitian ini tergolong dalam
kategori penelitian deskriptif yaitu berusaha menggambarkan dan menyajikan
fakta atau data secara sistematik dan akurat sehingga lebih mudah untuk
dipahami dan disimpulkan.
Hasil Penelitian Pertama, Menurut pendapat KH. Ahmad Rifa’i, ketika
seorang perempuan tidak mempunyai wali nikah, maka ia boleh tahkim, yaitu
menyerahkan perwaliannya kepada orang yang ‘alim ‘adil untuk menikahkan
dirinya meskipun di situ ada hakim. Kedua, Sosok orang ‘alim ‘adil sangatlah
ditekankan oleh KH. Ahmad Rifa’i, bagi seseorang yang akan menjadi wali
nikah. Ketiga, Hakim-hakim yang ada pada masa KH. Ahmad Rifa’i itu dinilai
adalah orang-orang fasik, karena menjadi antek-antek penjajah Belanda. Keempat,
Jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan sampai sekarang
masih menerapkan akad nikah dengan wali tahkim, Itu semua mereka lakukan
karena masih mengikuti doktrin gurunya yang sudah lama mereka pegangi,
sehingga untuk terlepas begitu saja seperti dihantui rasa was-was tidak sah
nikahnya ataupun perasaan su’ul adab terhadap guru. Kelima, Jama’ah Rifai’yah
Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan ada yang menikahkan dengan tahkim
sekaligus taukil , dan sebagian kecil dari mereka mengijabkan sendiri wali nikahnya.
19SK1911003.00 | SK HKI 19.003 SUB t | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain