SKRIPSI HKI
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penundaan Pembagian Harta Warisan Hingga Suami Istri Meninggal Dunia (Studi di Desa Dadirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan)
Desa Dadirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan merupakan desa
yang secara kultural tingkat religiusnya tinggi. Idealnya semakin religius suatu
desa, maka dimungkinkan hukum yang berlaku pun lebih didasarkan pada hukum
agama. Namun kenyataannya praktik pembagian harta warisan di desa tersebut
tidak sepenuhnya didasarkan pada hukum Islam, melainkan dengan tradisi turun
temurun yaitu menunda pembagian harta warisan hingga pasangan pewaris
meninggal dunia.
Sesungguhnya hukum waris merupakan salah satu hukum islam yang secara
rinci dijelaskan di dalam Al Qur’an. Ketentuan mengenai pembagian harta
warisan serta hak-hak ahli waris telah tercantum didalamnya. Dengan rincinya Al
Qur’an menjelaskan tentang waris, maka dapat diketahui bahwa pembagian harta
warisan merupakan hal penting dan sangat sensitif sehingga dalam pelaksanaan
pembagiaannya harus disegerakan. Hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya
kerumitan yang akan datang.
Penelitian ini mengkaji tentang apa saja sebab dan dasar ditundanya
pembagian harta warisan hingga pasangan pewaris meninggal dunia di Desa
Dadirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, serta bagaimana jika dikaitkan
dengan hukum islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian sosiologi hukum dengan pendekatan
kualitatif. Adapun sumber data penelitian ini meliputi data primer dan sekunder.
Data primer diperoleh dengan cara wawancara dan observasi terhadap subjek dan
objek penelitian, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku yang
membahas tentang hukum waris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Dadirejo
Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan menggunakan sistem kekerabatan
parental serta menyamakan hak bagian anak laki-laki dan perempuan. Adapun
proses pembagiannya ditunda hingga pasangan pewaris meninggal dunia. Hal ini
didasarkan atas rasa tidak enak hati (pekewuh) terhadap pasangan pewaris dan
menghindari anggapan masyarakat terhadap ahli waris yang kedonyan. Tradisi
yang seperti ini juga perlu dipertimbangkan sisi positif dan negatifnya. Ketika ada
ahli waris yang sangat membutuhkan warisan maka lebih baik disegerakan untuk
melakukan pembagian harta warisan dan atas persetujuan bersama agar terhindar
dari kemafsadatan.
Kata kunci : Hukum Islam, Warisan dan Tradisi
19SK1911002.00 | SK HKI 19.002 AZM t | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain