SKRIPSI BPI
Pelaksanaan Layanan Mediasi Dalam Perkara Perceraian Akibat KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) di Pengadilan Agama Kelas 1 B Kajen Kabupaten Pekalongan
Dalam kehidupan berumah tangga, cita-cita untuk mewujudkan keluarga sakinah terkadang tidak tercapai karena timbulnya berbagai permasalahan yang membuat salah satu pihak (pasangan) menjadi frustasi akibatnya timbul tegangan emosi yang bisa menimbulkan pertengkaran, saling menyalahkan dan akan timbul kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik, psikis, maupun ekonomi, sehingga mendorong perempuan (istri) mengajukan gugatan perceraian. Meskipun perceraian itu dibolehkan, tetapi lebih menganjurkan perdamaian antara keduanya (suami-istri) dan upaya untuk mendamaikan suami-istri tersebut melalui layanan mediasi yakni layanan dalam BK dan terdapat di Pengadilan Agama. Sehingga penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Layanan Mediasi Dalam Perkara Perceraian Akibat KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Pengadilan Agama Kelas 1B Kajen Kabupaten Pekalongan.
Permasalahan yang penulis teliti adalah “bagaimana pelaksanaan layanan mediasi dalam perkara perceraian akibat KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) di pengadilan agama kelas 1B kajen kabupaten pekalongan serta faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan layanan mediasi dalam perakara perceraian akibat KDRT di Pengadilan Agama Kelas 1B Kajen Kabupaten Pekalongan”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan layanan mediasi dalam perkara perceraian akibat KDRT serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kajen. Kegunaan hasil penelitian ini adalah untuk menambah wawasan dan memberikan pengetahuan mengenai layanan mediasi. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan di Pengadilan Agama Kelas 1B Kajen Kabupaten Pekalongan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun untuk menganalisis data yakni menggunakan metode deskripsi dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini telah diperoleh data kualitatif dari beberapa informan yakni mediator (hakim), pihak (suami-istri) dan staff di Pengadilan Agama Kajen.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa tahapan pelaksanaan mediasi perceraian yang terdapat unsur kekerasan dalam rumah tangga itu prosesnya sama dengan mediasi perkara perceraian pada umumnya yakni melalui perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hanya saja dalam pelaksanaan mediasi perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga, setelah mediator berupaya mendamaikan tetapi istri tetap berkeinginan untuk bercerai maka mediator bisa menerima permintaanya yang harus disertai bukti adanya kekerasan maka harus mendatangkan 2 saksi dan berlandaskan pada 4 Pasal dalam buku nikah. Faktor yang menghambat dan mendukung pelaksanaan mediasi yakni mediator (konselor), pihak yang berperkara (suami-istri) atau disebut klien, dan sarana prasarana.
18SK1835103.00 | SK BPI 18.103 MAR p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain