SKRIPSI BPI
Peran Konselor dalam Pelaksanaan Konseling Perkawinan di Badan Penasihaan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pekalongan
Kata kunci : Peran Konselor, Pelaksanaan Konseling Perkawinan.
Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah organisasi professional yang bersifat keagamaan sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan Institusi Teknik baik pemerintahan maupun non pemerintahan dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah warohmah. Tugas konselor BP4 Kota Pekalongan yaitu untuk memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat atau biasa disebut dengan konseling. Data konseling perkawinan BP4 Kota Pekalongan pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 menunjukkan bahwa klien yang melakukan konseling di BP4 Kota Pekalongan semakin tahun semakin meningkat secara signifikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa permasalahan perkawinan yang dialami oleh masyarakat Kota Pekalongan semakin tahun semakin meningkat.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana peran konselor dalam pelaksanaan konseling perkawinan di BP4 Kota Pekalongan?. 2)Bagaimana pelaksanaan konseling perkawinan di BP4 Kota Pekalongan?.Tujuan penelitian ini adalah 1)Untuk mengetahui peran konselor dalam pelaksanaan konseling perkawinan di BP4 Kota Pekalongan.2)untuk mengetahui pelaksanaan konseling perkawinan di BP4 Kota Pekalongan. Kegunaan penelitian ini adalah dapat menambah pengalaman dan wawasan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran konselor dalam pelaksanaan konseling perkawinan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan psikologis. Sumber data,teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dari hasil pengumpulan data yang dilakukan mengenai peran konselor dalam pelaksanaan konseling perkawinan dalam bab penyajian data dan analisis data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Peran konselor BP4 Kota Pekalongan dalam pelaksanaan konseling perkawinan adalah konselor berperan aktif-direktif mengarahkan klien dan mendampingi klien,konselor berperan sebagai fasilitator,konselor berperan sebagai motivator, konselor berperan sebagai guru, konselor berperan menentukan tujuan dengan klien 2) Pelaksanaan konseling yang dilakukan konselor di BP4 Kota Pekalongan menggunakan tahapan konseling perkawinan dari persiapan,attending,konselor melibatkan diri dengan,proses interaksi,tahap konferensi,tahap menentukan tujuan dalam permasalahan yang telah dialami serta pada tahap akhir konselor dan klien mengambil keputusan bersama namun sepenuhnya klien yang mempunyai hak untuk memutuskan konselor hanya membantu mengarahkan klien saja.
18SK1835102.00 | SK BPI 18.102 KAR p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain