SKRIPSI BPI
Peran Penyuluh Dalam Bimbingan dan Konseling Perkawinan di KUA Kecamatan Pekalongan Utara
Kata kunci: Peran Penyuluh, Pelaksanaan Bimbingan Dan Konseling Perkawinan
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah merupakan kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementrian Agama Indonesia di Kabupaten dan Kota dibidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya permasalahan pasangan tentang pernikahan dan juga banyak muncul permasalahan yang terjadi dalam perkawinan. Jika dibiarkan, perkawinan yang dilakukan tidak ada bekal dalam menjalani keluarga dan juga akan terjadi muncul permasalahan dalam perkawinan. Peran dari penyuluh dalam bimbingan dan konseling ini cocok dalam memberikan pemahaman tentang perkawinan dan membantu seseorang yang mempunyai masalah perkawinan dengan layanan konseling perkawinan.
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: 1) Apa saja peran penyuluh dalam bimbingan dan konseling perkawinan di KUA Kecamatan Pekalongan Utara? 2) Bagaimana pelaksanaan bimbingan dan konseling perkawinan di KUA Kecamatan Pekalongan Utara?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan psikologis. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dari hasil pengumpulan data yang dilakukan mengenai peran penyuluh dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling perkawinan dalam bab penyajian data dan analisis data.
Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran penyuluh dalam bimbingan dan konseling perkawinan di KUA Kecamatan Pekalongan Utara sudah berjalan dengan baik hal ini di tunjukan 1) Peran penyuluh dalam bimbingan dan konseling perkawinan adalah penyuluh berperan sebagai pembimbing yang membimbing para calon pengantin, penyuluh berperan sebagai konselor yang membantu menyelesaikan permasalahan klien, penyuluh berperan sebagai agen perubahan, penyuluh berperan sebagai mediator, penyuluh berperan sebagai motivator yang memberikan motivasi. 2) Pelaksanaan bimbingan perkawinan yang dilakukan oleh penyuluh di KUA Kecamatan Pekalongan Utara menggunakan tahapan bimbingan perkawinan mulai dari persiapan, salam pembuka, penyampaian materi perkawinan, tanya jawab, dan salam penutup. Pelaksanaan konseling perkawinan menggunakan tahapan dari persiapan, attending, proses melibatkan diri dalam masalah klien, mengklarifikasi ,tahap konfrontasi serta menentukan tujuan dari klien, tahap akhir yaitu mengambil keputusan bersama klien, pada tahap akhir ini sepenuhnya keputusan ada di klien
18SK1835094.00 | SK BPI 18.094 ROM p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain