SKRIPSI BPI
Pelaksanaan Layanan Konseling Pra Perceraian Terhadap Hasil Mediasi di Pengadilan Agama Kelas I.B Kabupaten Batang
Kata kunci: Konseling Pra Perceraian, Mediasi
Konseling Pra Perceraian berfokus kepada sistem keluarga (terutama suami-istri). Dalam hal ini konselor cenderung mengonsepkan problem berdasarkan perspektif sistem atau konteks yang di dalamnya klien terlibat. Konseling pra perceraian termasuk membantu semua pihak yang terlibat untuk berkomunikasi dengan cara yang baik dan efektif untuk mempercepat prosesnya. Konseling jenis ini juga menyiapkan anak-anak dari efek signifikan yang diakibatkan perceraian. Beberapa konselor pra perceraian juga menawarkan bantuan kekhawatiran orang tua, terutama di mana orang tua belum memberi tahu berpisahan yang akan terjadi.
Mediasi merupakan suatu proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil. Agar berjalan efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana proses pelaksanaan layanan konseling pra perceraian terhadap hasil perceraian di Pengadilan Agama kelas IB di Kabubaten Batang ? Bagaimana teknik yang diterapkan konselor dalam pelaksanaan layanan konseling pra perceraian terhadap hasil mediasi di Pengadilan Agama kelas IB di Kabubaten Batang?
Jenis penelitian ini adalah jenis metode kualitatif dan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama kelas IB Kabupaten Batang itu dimulai dari pendaftaran persidangan perceraian oleh pihak penggugat nantinya akan mengikuti Mediasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dalam pendataan pendaftran proses persidangan penggugat akan ditanya meliputi Nama (Penggugat-Tergugat), Alamat, Umur, Penyebab perkara, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan sidang perceraian. Mediasi dilakukan dalam keadaan tertutup (hanya ada kedua belah pihak dan mediator), diruangan khusus yang telah disediakan oleh Pengadilan. Mediator tidak membatasi jangka waktu dalam proses mediasi, agar kedua belah pihak dapat mengungkapkan semua isi hatinya atas permasalahannya. Sedangkan dalam teknik pelaksanaan mediasi, mediator tidak menggunakan teknik khusus pendekatan yang ada pada ilmu konseling, namun lebih mengandalkan teknik yang dimilikinya sendiri dalam menjalankan proses mediasi. Dari proses mediasi berdampak signifikan terhadap kedua belah pihak yang bersengketa, kedua belah pihak bisa menyadari letak kesalahan pada diri mereka masing-masing meskipun akan berstatus cerai.
18SK1835082.00 | SK BPI 18.082 IBA p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain