SKRIPSI BPI
Pelaksanaan Bimbingan Praknikah untuk Mengembangkan Pengetahuan Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri di Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan
Kata Kunci: Bimbingan Pranikah dan Hak dan Kewajiban Suami Istri.
Bimbingan pranikah merupakan salah satu bentuk pemberian nasehat yang
dilakukan oleh pembimbing kepada calon pengantin. Pentingnya bimbingan
pranikah di Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan untuk calon pengantin
agar pasangan calon pengantin benar-benar siap dalam membina rumah tangga,
terjalinya kesetiaan antar pasangan, tidak ada unsur saling menyakiti antar
pasangan sehingga tidak adanya perceraian dalam keluarga. Sehingga diharapkan
dengan adanya bimbingan pranikah dapat mengembangkan pengetahuan tentang
hak dan kewajiban suami istri. pelaksanaan bimbingan pranikah sangat penting
bagi calon pengantin sebagai bekal kehidupan setelah menikah kelak.
Pokok permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana
pelaksanaan bimbingan pranikah di Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,
bagaimana pengetahuan tentang hak dan kewajiban bagi calon pengantin di
Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan apa saja faktor pendukung dan
penghambat pelaksanaan bimbingan pranikah di Kementerian Agama Kabupaten
Pekalongan.
Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian lapangan yang bersifat
kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Sedangkan untuk sumber data pada
penelitian ini menggunakan sumber data primer dan skunder. Selanjutnya
penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi,
wawacara dan dokumentasi.
Pelaksanaan bimbingan pranikah untuk mengembangkan pengetahuan
tentang hak dan kewajiban suami istri di Kementerian Agama Kabupaten
Pekalongan dilaksanakan ketika menjelang masa pernikahan, dalam menyusun
jadwal pelaksanaan bimbingan pranikah ini tidak harus diadakan setiap sebulan
sekali ataupun tiga bulan sekali, tetapi bimbingan pranikah ini dilaksanakanketika
menjelang musim pernikahan secara serentak Sekabupaten Pekalongan di Hotel
Horison, bimbingan pranikah tersebut dilaksanakan selama 2 hari mulai pukul 8
s/d 16.30 dengan 8 materi yang disampaikan oleh para pemateri. Pengetahuan
tentang hak dan kewajiban suami istri bagi calon pengantin, yang tadinya belum
mengetahui tentang itu setelah adanya bimbingan pranikah yang di selenggarakan
oleh kementerian agama akhirnya dapat mengembangkan pengetahuan para calon
pengantin, mereka mengetahui hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus di
pertanggung jawabkan oleh masing-masing pasangan suami istri agar dapat
mewujudkan keluarga saknah, mawadah, warahmah.
18SK1835080.00 | SK BPI 18.080 KHO p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain