SKRIPSI EKOS
Prinsip Ekonomi Islam dalam Praktik Hutang Piutang Sistem"Gadai Pakai" di Masyarakat Madukaran Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwnuni Kabupaten Pekalongan
Skripsi ini berjudul “Prinsip Ekonomi Islam dalam Praktik Hutang Piutang Sistem “Gadai Pakai” di Masyarakat Madukaran Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan” ditulis oleh Rizqi Ghonia NIM. 2013114136 Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Pekalongan tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik hutang piutang sistem “Gadai Pakai” di Madukaran Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dan menganalisis praktik tersebut dalam perspektif prinsip ekonomi Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang dipakai adalah metode deskriptif analitis dengan pola pikir deduktif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research) sebagai pendukung dalam melakukan penelitian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik purposive sampling untuk menentukan informannya, dimana dalam pemilihan informan terdapat pertimbangan dan kriteria tertentu dari penulis.
Hasil penelitian ini menunjukkan praktik hutang piutang sistem “Gadai Pakai” antara rahin dan murtahin di mana kedua belah pihak merupakan warga Madukaran Kedungwuni Barat. Dalam praktiknya, baik rahin maupun murtahin tidak ada yang merasa dirugikan karena segala pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan atas dasar rela sama rela. Mekanisme praktik “Gadai Pakai” sangat sederhana, cepat dan mudah. Rahin menganggap praktik “Gadai Pakai” sebagai solusi ketika mengalami kesulitan finansial yang mendesak (terpepet). Sedangkan motivasi murtahin memberikan pinjaman kepada rahin adalah dengan alasan sosial, persaudaraan, kekeluargaan serta menolong sesama yang membutuhkan. Selama masa gadai, barang gadai berada ditangan murtahin dengan hak pemanfaatkan barang gadai tersebut berada pada murtahin dengan seizin rahin. Ketika rahin belum bisa membayar hutang ketika sudah jatuh tempo, murtahin memberikan perpanjangan waktu dengan pemanfaatan barang gadai tetap menjadi hak murtahin hingga rahin mampu membayar hutangnya. Dalam praktik hutang piutang sistem “Gadai Pakai” di masyarakat Madukaran Kedungwuni Barat, baik para murtahin dan rahin telah menerapkan 10 prinsip ekonomi Islam sebagai dasar atau pondasi, yaitu prinsip Tauhid, prinsip maslahah dan manfaat, prinsip persaudaraan, prinsip kerja dan produktivitas, prinsip kepemilikan, prinsip kebebasan, prinsip nubuwwah, prinsip an-Taradin Minkum dan prinsip ta’awun.
18SK1841199.00 | SK EKOS 18.199 GHO p | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain