TA PERBANKAN SYARIAH
Analisis Perhitungan Bagi Hasil Pada Produk Simpanan Mudharabah Berjangka Di BMT Matra Banyurip Pekalongan
Simpanan mudharabah berjangka merupakan salah satu produk tabungan
di BMT Matra Banyurip Pekalongan, dimana simpanan tersebut mensyaratkan
adanya tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan agar dana itu bisa
diputarkan. BMT Matra Banyurip Pekalongan memberikan imbalan atas
penempatan simpanan berjangka berupa bagi hasil yang besarnya telah ditentukan
oleh pihak BMT Matra. Masyarakat umum selaku pemilik dana, tentunya ingin
mengetahui bagaimana tata cara penghitungan bagi hasil atas simpanan
mudharabah berjangka yang dimilikinya, karena perhitungan dan pentetapan
nisbah bagi hasil simpanan berjangka antar lembaga keuangan berbeda-beda.
Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana perhitungan
bagi hasil pada produk simpanan mudharabah berjangka di BMT Matra Banyurip
Pekalongan, dan bagaimana kesesuaian penerapan perhitungan bagi hasil pada
produk simpanan mudharabah berjangka di BMT Matra Banyurip Pekalongan
terhadap Fatwa DSN-MUI No. 3 dan 15 Tahun 2000.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Kualitatif.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara obeservasi lapangan, wawancara dan
dokumentasi. Adapun metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode
analisis deskriptif yaitu metode yang digunakan untuk menganalisis data dengan
cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul
sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk
umum atau generalisasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama Penerapan perhitungan
bagi hasil pada produk Simpanan Mudharabah Berjangka di BMT Matra
Banyurip Pekalongan menggunakan akad mudharabah mutlaqah dan
menggunakan metode bagi hasil keuntungan (profit sharing). Kedua, Kesesuaian
perhitungan simpanan mudharabah berjangka di BMT Matra Banyurip
Pekalongan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 3 dan 15 Tahun 2000 serta prinsip
ekonomi syariah ditemukan adanya beberapa persamaan dan perbedaan. Beberapa
aspek yang sama yaitu; akad, pembagian hasil usaha, serta konsep dasar
operasional. Dan, aspek yang berbeda yaitu terletak pada rumus perhitungan bagi
hasil-nya, dan waktu pembagian hasil usaha.
Kata kunci: Bagi Hasil, Simpanan Berjangka, Mudharabah
18TA1842122.00 | TA D-3PBS 18.122 FIT a | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain