TA PERBANKAN SYARIAH
Strategi Pencegahan Dan Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Al-Ijarah Di BMT Matra Pekalongan
Seiring perkembangan pembiayaan Al- Ijarah yang tumbuh signifikan,
pastinya terdapat sebuah pembiayaan bermasalah. Tercatat sejak tahun 2015 rasio
pembiayaan bermasalah atau NPF pada produk pembiayaan Al-Ijarah di BMT
Matra Pekalongan adalah sebesar 4,3 % dari total pembiayaan yang diberikan Rp.
2.616.137.000 dan pada tahun 2016 jumlah pembiayaan bermasalah tercatat 2,4%
atau setara Rp. 112.961.000 angka ini tergolong sehat karena tidak melampaui
ketentuan Peraturan Menteri Negara dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2009
yang menetapkan tingkat NPF maksimum 5%. Hal ini menunjukan bahwa strategi
pencegahan dan penanganan pembiayaan bermasalah di BMT Matra Pekalongan
sudah cukup baik.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pencegahan pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan Al- Ijarah di BMT
Matra Pekalongan dan bagaimana strategi penanganan dan penyelesaian
pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan Al- Ijarah di BMT Matra
Pekalongan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
mengambil lokasi di BMT Matra Pekalongan. Data-data dalam penelitian ini
berupa data kualitatif yang terdiri dari data primer dan sekunder. Data-data
diperoleh melalui metode observasi, metode interview, dan dokumentasi. Datadata
yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode
analisis deskriptif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, pencegahan
yang dilakukan BMT Matra Pekalongan dalam pembiayaan bermasalah pada
produk pembiayaan Al- Ijarah adalah dengan Analisa Kelayakan Nasabah
prinsip-prinsip penilaian 5C (character, capital, capacity, collateral, condition),
Survey, dan Pengawasan setelah pencairan.
Kedua, dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah, BMT Matra
Pekalongan setelah melakukan upaya pencegahan kemudian melakukan upaya
penanganan pembiayaan bermasalah sesuai kolektabilitas pembiayaan meliputi
pembiayaan lancar, memonitoring usaha nasabah, pembiayaan kurang lancar,
menghubungi anggota melalui telephone, memberi surat pemberitahuan pertama,
melakukan kunjungan langsung, dan melakukan upaya rescheduling (penjadwalan
ulang), Pembiayaan diragukan dengan cara memberikan surat teguran dan surat
peringatan kedua dan ketiga, melakukan kunjungan rutin,dan melalukan upaya
reconditioning dengan cara memperkecil margin keuntungan, Jika pembiayaan
sudah macet maka BMT Matra melakukan upaya restructuring pembiayaan ulang
dalam bentuk pembiayaan qordahul hasan yaitu hanya membayar angsuran
pokoknya saja.
Kata Kunci : Penanganan, Pembiayaan Bermasalah, Al- Ijarah
18TA1842115.00 | TA D-3PBS 18.115 LES s | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain